MK Janji Putuskan Sengketa Pilkada 2024 Paling Lambat 11 Maret 2025

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250108 174410
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu (8/1/2025).

Dalam rangka menyelesaikan perkara tersebut, MK diberikan waktu 45 hari kerja untuk memutuskan semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa MK berkomitmen untuk membacakan putusan paling lambat pada 11 Maret 2025.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, putusan sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan paling akhir pada 11 Maret 2025,” ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Faiz juga memastikan bahwa dengan sistem manajemen sidang yang telah dipersiapkan dengan baik, MK dapat menyelesaikan seluruh perkara sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kami memiliki pengalaman dalam menangani sengketa pilpres, pileg, dan Pilkada sebelumnya, sehingga kami yakin semua perkara bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.

Pada hari pertama sidang, MK telah memulai pemeriksaan 47 dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Untuk memastikan proses berjalan lancar, sidang sengketa Pilkada dibagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Panel I akan menangani 103 perkara, Panel II akan menangani 104 perkara, dan Panel III akan menangani sisanya.

Susunan hakim di setiap panel tetap sama seperti pada sengketa Pileg 2024. Panel I diketuai oleh Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II diketuai oleh Saldi Isra dengan Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, sementara Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan akan dilakukan antara 7–11 Maret 2025, dan salinan putusan akan diserahkan pada 7–13 Maret 2025. Faiz menegaskan bahwa pembagian panel ini akan memastikan seluruh sengketa Pilkada dapat diselesaikan dengan tepat waktu. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page