Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024, Apa Isi Gugatannya?

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250108 164951
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), calon nomor urut 3 Pilgub Jatim 2024, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang pendahuluan, tim hukum mereka meminta pembatalan hasil Pilgub yang memenangkan pasangan petahana, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar gugatan.

“Ada dugaan kecurangan, termasuk kejanggalan data di sistem Sirekap, di mana suara pasangan nomor urut 2 tetap konstan di angka 58,54 persen selama berjam-jam. Kami menduga ini adalah manipulasi data,” jelasnya.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi di 2.780 TPS, dengan angka mencapai 90 hingga 100 persen. Mereka juga menemukan selisih jumlah pemilih antara Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota yang dianggap tidak wajar. Dugaan lainnya adalah politisasi bantuan sosial (bansos) yang didistribusikan secara masif di wilayah tertentu.

“Kami akan menghadirkan ahli untuk membuktikan korelasi antara distribusi bansos dan perolehan suara pasangan petahana,” tambah Tri Wiyono.

Berdasarkan data KPU, pasangan Khofifah-Emil unggul dengan 12.192.165 suara (58,81 persen), disusul Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara (32,52 persen), dan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara (8,67 persen). MK akan memeriksa lebih lanjut permohonan ini untuk menentukan kelanjutan proses hukum terkait Pilgub Jatim 2024. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page