Mojokerto Terima 39 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2025, Mulai Distribusi ke Petani Lewat Kios Resmi

Avatar of Redaksi
20250108 100613 scaled
Disperta Kabupaten Mojokerto (Riris)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah resmi mendistribusikan pupuk subsidi ke seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Nomor 644/2024. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Pupuk subsidi kini dapat langsung ditebus oleh petani melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu daerah penghasil padi ikut menjadi sasaran distribusi pupuk subsidi.

Bidang Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Syaifudin, menyampaikan bahwa distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto mencakup seluruh kecamatan dan didukung oleh sistem distribusi yang terstruktur.

“Di Mojokerto ada 18 kecamatan dan 173 kios untuk pendistribusian pupuk subsidi. Untuk 2025, ada 8 distributor yang menyalurkan pupuk ini,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Di Tahun 2025, Kabupaten Mojokerto menerima alokasi sebanyak 19.554 ton Pupuk Urea, 17.782 ton Pupuk NPK, dan 2.111 ton Pupuk Organik. Namun, kebutuhan pupuk ini belum sepenuhnya terpenuhi sesuai pengajuan dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK), karena tergantung pada anggaran pemerintah pusat.

“Artinya kebutuhan pokok ini belum dicukupi 100% sesuai dengan pengajuan dalam RDKK, memang setiap ton seperti itu tergantung dari anggaran pusat,” ungkapnya.

Harga pupuk bersubsidi juga telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp2.250 per kilogram untuk pupuk Urea, Rp2.300 per kilogram untuk pupuk NPK, Rp800 per kilogram untuk pupuk Organik, dan Rp3.300 per kilogram untuk pupuk NPK formula khusus.

“Ini memang sudah sesuai, harga tersebut ditetapkan oleh keputusan Menteri Pertanian,” imbuhnya.

Syaifudin menjelaskan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi berawal dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). PIHC menyalurkan pupuk ke distributor yang kemudian mendistribusikannya ke kios-kios resmi di seluruh Mojokerto. Melalui kios-kios resmi tersebut petani dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani atau kelompok tani yang telah terdaftar dalam eRDKK dan memenuhi syarat memiliki lahan maksimal 2 hektare.

“Petani yang bisa menebus pupuk bersubsidi itu adalah petani yang hanya masuk dalam eRDKK. Bagaimana dengan petani yang tidak masuk? mereka tidak bisa menebus dan batasannya hanya maksimal 2 hektar,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi kini dilakukan secara digital melalui aplikasi iPuber dan seluruh prosesnya akan tercatat dalam aplikasi.

“Ketika petani menebus pupuk, berapa yang ditebus tercatat di dalam aplikasi iPuber kemudian petani tanda tangan di aplikasi. Jika penebusan dilakukan secara kelompok, mereka harus membuat surat kuasa dan menguasakan kepada satu orang yang mau mengambil,” tambahnya.

Disperta Mojokerto memastikan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan dengan pengawasan ketat.

“Jelas kita tetap melakukan pembinaan-pembinaan baik kepada distributor terutama mereka yang melakukan penyaluran dan juga kita melakukan monitoring secara berkala ke kios-kios kemudian juga memantau dari aplikasi yang sudah dibuat oleh pusat di laporan penyaluran,” jelas Syaifudin.

Pihaknya juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan untuk menghindari penyimpangan, seperti yang terjadi tahun lalu ketika ada oknum yang membawa pupuk dari luar kabupaten dan akhirnya dijerat hukum.

“Kami berharap untuk tahun ini semuanya aman, petani bisa tercukupi pupuknya,” pungkasnya. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page