Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping Pasaman Vonis Mati Bandar Narkoba

Avatar of Redaksi
IMG 20250107 WA0077
Sidang putusan terdakwa Narkotika ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (7/1/2025). (Fajar Panomuan/kabarterdepan.com)

Pasaman, Kabarterdepan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus peredaran narkotika kelas kakap pada Selasa (7/1/2025).

Majelis hakim menilai Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai bandar narkoba dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Nanda, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga mendapat hukuman berat. Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup, sementara terdakwa M. Alfikar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra PN Lubuk Sikaping sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatera Barat pada 29 April 2024. Saat itu, petugas menangkap terdakwa M. Alfikar di Jl. By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Dalam penggeledahan kendaraan mini bus Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND yang dikemudikan oleh Alfikar, petugas menemukan empat karung besar berisi 141 paket ganja. Setelah ditimbang di Pegadaian Cabang Tarandam, berat bersih narkotika tersebut mencapai 141,7 kilogram.

Dari hasil interogasi, Alfikar mengaku bahwa ganja tersebut milik terdakwa Ridho Afrinaldy, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Padang.

BNN kemudian menjemput Ridho dari lapas untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan lanjutan oleh BNN berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu Nanda Dwi Yandra Saputra sebagai bandar utama dan Romadi sebagai salah satu kurir.

“Setelah melalui proses sidang dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman menyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman pidana mati untuk keempat terdakwa,” ujar Erik.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan pembelaan yang diajukan, majelis hakim memutuskan vonis berbeda. Nanda Dwi Yandra Saputra divonis hukuman mati, sedangkan Ridho Afrinaldy dan Romadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Alfikar, yang dinilai memiliki peran lebih kecil, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, pihak terdakwa dan JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Jika terdakwa mengajukan banding, maka JPU akan mempertahankan tuntutannya melalui banding.

“Keempat terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping,” pungkas Erik.

Vonis berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika, terutama di wilayah Sumatera Barat yang sering menjadi jalur transit narkotika. Namun, kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan aktivitas narapidana dalam lapas, yang ternyata mampu mengendalikan jaringan besar narkotika. (Fajar)

Responsive Images

You cannot copy content of this page