
Bogor, Kabarterdepan.com – Sidang putusan atau vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh Armor Toreador (25) terhadap selebgram Cut Intan Nabila (23) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Pelaksanaan sidang yang digelar tergantung keputusan majelis hakim menentukan secara terbuka atau tertutup yang dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma.
Pada saat tiba di Pegadilan Negeri Armor mengaku dalam kondisi yang sehat menjelang sidang vonis yang dihadapi sambal berjalan menuju ruang belakang PN Cibinong.
Dengan pelaksanaan sidang yang siap dijalani oleh Armor pengacara Irawansyah meminta doa diberikan putusan terbaik.
“Siap, mohon doanya semoga diberikan putusan yang paling baik,” jelas Irawansyah.
Majelis hakim memberikan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan saat menjatuhkan putusan terhadap Armor Toreador. Faktor yang memberatkan adalah fakta bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan Nabila bukanlah yang pertama kali. Selain itu, perbuatan Armor juga menyebabkan trauma pada anaknya.
Armor dihadapkan dengan dua dakwaan berbeda, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Untuk kasus KDRT, ia dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sementara untuk penganiayaan, Armor didakwa sesuai dengan Pasal 351 KUHP. (Tantri*)
