
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan penipuan properti yang melibatkan Perumahan Griya Papan Asri (GPA) Mojosari mengawali babak baru. Puluhan korban dari proyek perumahan ini melaporkan Direktur PT Propertindo Sido Makmur, Agus Budi Hartono, ke Polres Mojokerto, Senin (6/1/2025). Perkiraan kerugian yang diderita para korban mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Agus, selaku pengembang dari perumahan tersebut, diduga menjual tanah berstatus zona hijau (tanah pertanian), sehingga tidak sesuai peruntukannya sebagai lahan perumahan. Ketidaksesuaian ini telah menimbulkan kerugian besar dan kekecewaan mendalam di kalangan pembeli.
Para korban mendatangi Polres Mojokerto dengan didampingi Ketua PSI Kota Mojokerto, Bayu Prihartono yang juga menjadi saksi dalam beberapa transaksi akad jual beli. Tidak hanya itu, dua marketing dari GPA turut hadir sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
“Malam ini kita lapor karena sudah tidak ada itikad baik dari saudara Agus Budi Hartono, yang dimana menjual Lahan dengan status tanah Pertanian (Zona Hijau) di lokasi GPA tahap 2 dan juga banyak korban di lokasi GPA 1 yang siap untuk lapor juga,” ujar Bro Bayu, sapaan akrabnya.
Para korban membawa sejumlah bukti kuat saat melapor, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris, kuitansi, foto proses jual beli, hingga dokumen terkait lainnya.
“Saya pribadi lapor karena sudah tidak sesuai dengan kesepakatan waktu 8 bulan yang terdapat di PPJB dengan Notaris Judy Purwastuti, SH yang juga sudah saya temui di kantor notaris serta nomor dari Agus tidak dapat dihubungi beserta marketing lainnya,” ungkap Diya, salah satu korban pembeli rumah di Block C-2.
Kejadian serupa juga dialami Ridwan, korban lainnya yang membeli rumah di Blok A-7. Ia mengisahkan kronologi saat dirinya dipaksa oleh pihak marketing untuk segera melunasi pembayaran melalui transfer ke rekening Agus Budi Hartono. Namun, hingga kini, Agus tak kunjung muncul dan nomor teleponnya tak dapat dihubungi.
“Saat itu saya dipaksa oleh Ricky selaku Marketing dari GPA untuk segera melakukan pembayaran, agar prosesnya cepat tanda tangan sambil menunggu Agus datang dan ternyata saudara Agus tidak datang sampai nomor HP-nya tidak dapat dihubungi setelah saya melakukan pembayaran melalui Transfer M-Banking ke rekening atas nama Agus Budi Hartono, dan saat ini saya harus kembali untuk melengkapi berkas Rekening Koran yang diminta pihak kepolisian,” papar Ridwan.
Kasus ini juga menyeret perumahan lain yang diduga melibatkan Agus Budi Hartono, seperti Perumahan The Sun. Lokasi GPA sendiri tersebar di Pesanggrahan, Mojojejer, dan Sumbertanggul, Mojosari, Mojokerto.
Para korban kasus dugaan penipuan properti Griya Papan Asri kini semakin solid dalam memperjuangkan hak mereka. Menurut Ketua PSI Kota Mojokerto Bro Bayu, para korban telah saling bertemu dan bertukar informasi terkait kronologi kasus yang melibatkan perumahan ini, termasuk dugaan masalah serupa pada proyek perumahan sebelumnya. Pertemuan ini membantu para korban untuk memahami pola dan modus operandi yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang.
Selain itu, muncul informasi adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk seorang oknum berseragam hijau yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Agus Budi Hartono. Meski demikian, Bro Bayu menegaskan bahwa fokus utamanya adalah mendampingi para korban dan memastikan laporan mereka mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwajib.
“Kami mendapat informasi ada oknum seragam hijau yang mengaku sebagai rekan saudara Agus entah menjadi backingannya atau apa saya pribadi tidak peduli, saya akan berusaha mendampingi korban baru dan ada juga korban melapor,” kata Bayu.
Beberapa korban, seperti Joko, Diya, dan Ridwan telah lebih dulu melaporkan kasus ini dan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, proses hukum yang berjalan masih menjadi perhatian utama para korban.
Bayu juga menyatakan bahwa jika kasus ini tidak menunjukkan perkembangan atau jika Agus Budi Hartono tidak ditemukan, langkah berikutnya adalah membawa kasus ini ke tingkat Polda atau bahkan Polri. Hal ini dilakukan demi memperjuangkan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia.
“Kami akan menghormati standar proses yang ada Polres tetapi jika kasus ini tidak berkembang dengan banyak korban yang melapor dan saudara Agus tidak ditemukan, maka kasus ini akan saya bawa sampai ke Polda atau Polri. Supaya kami para korban dan konsumen yang dilindungi UU Konsumen di negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Bayu. (Riris*)
