MK Tolak Uji Materi Pasal Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa

Avatar of Redaksi
berita 1735901943 985e9a98599bedea34a8 scaled
Muhadi selaku Pemohon Prinsipal bersama Kuasanya Wahyudi Sanjaya saat mengikuti Sidang (Humas MK)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jumat (3/1/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka menggugat pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

Majelis Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hal ini disebabkan adanya perubahan makna pada norma terkait melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama, sehingga objek perkara yang diajukan kali ini dinyatakan tidak relevan.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.

Meski menolak permohonan, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Majelis Hakim mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa.

Para pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page