
Grobogan,kabarterdepan.com – Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Grobogan melampaui target hingga 112,5 persen atau sekitar Rp 225.036,200.
Hasil capaian itu dihasilkan dari penarikan wajib pajak material tanah urug dari Galian C tahun 2024 yang telah ditarget dan ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Grobogan sebesar Rp 200 juta.
“Kita mampu melebihi target sebesar 12,5 persen,” Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati saat dikonfirmasi media, Minggu (5/1/2024)
Dikatakan, hingga saat ini tercatat ada delapan galian C di Grobogan yang telah wajib pajak dan berijin resmi. Semuanya telah dilakukan penarikan pajak meskipun ada beberapa pengusaha galian C yang belum membayarkan pajak.
“Masih ada pengelola galian C yang memiliki tunggakan pada tahun 2023 hingga 2024. Kita baru proses penagihan untuk yang belum bayar di tahun 2024,” ujar Rini.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan meskipun perolehan pajak MBLB itu baru di bayarkan oleh satu wajib pajak dari total keseluruhan. Namun, masih ada pengelola galian C yang memiliki tunggakan pada tahun 2023 hingga 2024.
Untuk itu, jelas Rini dengan upaya pendekatan, saat ini terdapat dua wajib pajak yang telah membayarkan pajak material tanah urug dari Galian C, sementara yang belum melakukan pembayaran, nantinya, pada tahun 2025 akan diproses sesuai dengan regulasi untuk mediasi
“Kemarin ada dua wajib pajak yang kembali membayarkan,” katanya.
Rini menyampaikan, terdapat dua jenis pajak MBLB yakni pajak batu kapur dan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya atau biasa disebut tanah urug.
“Pajak batu kapur di peroleh dari PT. Semen Grobogan,” ucapnya.
Melalui BPPKAD Pemkab Grobogan menargetkan pendapatan Daerah bidang MBLB sebesar Rp17,7 Miliar. Namun, Rp 17,5 miliar sendiri didapatkan dari Semen Grobogan, sisanya dari tanah Urug dari Galian C.
Menurutnya, capaian pajak dari batu kapur baru mencapai 99,92 persen atau Rp 15,8 Miliar dari target, hal itu disebabkan PT. Semen Grobogan belum bisa mememenuhi karena terdapat pemeliharaan mesin.
“Faktor maintenance mesin menghambat produksi sehingga produksi sempat menurun dan berpengaruh terhadap presrntase pembayaran pajak,” tandasnya. (Masrikin)
