Ronny Sompie Akui Diperiksa KPK Terkait Pelintasan Harun Masiku, Tegaskan Tidak Ada Kesalahan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250104 100310 Instagram
Potret Ronny Sompie saat ingin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlintasan Harun Masiku, mantan kader PDI-P yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan berlangsung selama 5,5 jam, mulai pukul 10.03 WIB hingga 15.39 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Dalam pernyataannya kepada wartawan setelah pemeriksaan, Ronny mengungkapkan bahwa dirinya diminta menjawab 22 pertanyaan dari penyidik terkait perlintasan Harun Masiku saat keluar dan masuk Indonesia.

“Hari ini, saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku. Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya,” jelasnya.

Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari kemudian pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia menegaskan bahwa perlintasan tersebut terjadi sebelum KPK mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku.

“Saya jelaskan bahwa Harun Masiku melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno-Hatta dan kembali pada 7 Januari 2020 melalui jalur yang sama. Yang sangat jelas, saat itu Harun Masiku belum dalam posisi dicekal. Pencegahan baru diajukan oleh KPK pada 13 Januari 2020,” tegas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak memiliki tanggung jawab hukum terkait perlintasan tersebut, karena semua pergerakan Harun Masiku terjadi sebelum adanya permintaan pencegahan resmi dari KPK.

“Dengan demikian, sebenarnya tidak ada tanggung jawab hukum bagi Ditjen Imigrasi terhadap perlintasan Harun Masiku. Perintah cegah dari KPK baru diterima pada 13 Januari 2020,” imbuhnya.

Namun, nama Ronny menjadi sorotan setelah ia dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020 oleh Yasonna H. Laoly, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pencopotan tersebut diduga terkait dengan adanya kekeliruan data imigrasi mengenai keberangkatan dan kepulangan Harun Masiku. Menanggapi hal ini, Ronny memilih tidak berkomentar banyak dan menyerahkan jawaban kepada Yasonna.

“Kalau soal pencopotan saya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Pak Menteri pada saat itu. Beliau pasti lebih memahami alasan di balik keputusan tersebut,” ujar Ronny.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 24 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehari sebelumnya.

Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto bekerja sama dengan seorang kepercayaannya, DTI, dalam upaya menghalangi proses hukum tersebut.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI, yang merupakan orang kepercayaannya. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa mereka berupaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Meski penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan, publik mempertanyakan mengapa proses penyidikan kasus ini memakan waktu yang sangat lama, mengingat kasus tersebut telah dimulai sejak 2019. Setyo menjelaskan bahwa lamanya proses penyidikan disebabkan oleh perlunya pengumpulan bukti yang mendalam dan pemeriksaan terhadap banyak saksi.

“Kami memerlukan waktu untuk memastikan semua bukti yang dikumpulkan kuat dan mendukung keyakinan penyidik. Ada proses yang harus dilalui, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis bukti. Semua dilakukan sesuai tahapan di Kedeputian Penindakan KPK,” pungkasnya.

Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan kontroversi yang berkembang seputar proses hukum yang berlangsung. KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page