Jelang Akhir Tahun, OJK Soroti Penipuan Keuangan Berkedok Investasi dan Pekerjaan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241226 180549 Google
Potret Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan, terutama pada periode liburan akhir tahun 2024.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, yang kerap disapa Kiki, menekankan bahwa modus kejahatan di bidang keuangan terus berkembang seiring dengan perubahan pola perilaku masyarakat.

Salah satu modus yang kini marak adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi digital. Dalam modus ini, pelaku kejahatan mengiming-imingi korban dengan imbal hasil tetap hanya dengan melakukan tugas sederhana seperti menonton dan mengklik video.

Tak hanya itu, mereka juga menawarkan bonus tambahan bagi pengguna yang berhasil merekrut anggota baru dalam skema yang sering disebut member get member.

Modus ini sangat menarik perhatian, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan tambahan, sehingga menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, Kiki juga menyoroti praktik penipuan investasi yang melibatkan penggunaan nama perusahaan atau entitas tertentu tanpa izin resmi, sebuah modus yang dikenal sebagai impersonasi.

Dalam modus ini, pelaku kejahatan mencatut nama atau identitas perusahaan besar untuk menarik kepercayaan korban. Penawaran yang disampaikan sering kali terlihat meyakinkan, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaku biasanya meminta korban untuk menyerahkan sejumlah dana dengan janji imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Untuk melindungi diri dari kejahatan semacam ini, OJK mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan kritis sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas penawaran tersebut, baik dari sisi badan hukum entitas yang menawarkan investasi maupun izin resmi kegiatannya.

Kiki juga menegaskan pentingnya menggunakan logika dalam menilai penawaran investasi. Jika imbal hasil yang dijanjikan terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka masyarakat sebaiknya waspada.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi kebenaran penawaran, terutama yang mengatasnamakan perusahaan atau entitas tertentu. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi kontak resmi perusahaan terkait, yang biasanya tersedia di situs web atau saluran komunikasi resmi mereka. Dengan langkah ini, masyarakat dapat menghindari risiko menjadi korban penipuan yang merugikan.

OJK berharap edukasi dan imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan, khususnya di tengah maraknya inovasi modus kejahatan yang terus berkembang. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page