
Aceh, Kabarterdepan.com – Seorang pria berinisial DM (49) ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian satu anak tirinya, R (13), dan melukai anak tiri lainnya, A (16).
DM diduga dengan sengaja menyiram kedua korban menggunakan cairan asam sulfat. Insiden ini menimbulkan duka mendalam, sekaligus memicu keprihatinan masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Penangkapan DM dilakukan Rabu , (25/12/2024), sekitar pukul 07.45 WIB, di sebuah gubuk kebun karet yang terletak di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, keberadaan DM di lokasi terpencil itu terungkap setelah Tim Resmob Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan surveilans dan pemetaan wilayah hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, DM mengaku telah menyiram kedua anak tirinya dengan cairan asam sulfat. Tindakan ini, menurut pengakuannya, dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan kecemburuan terhadap istri keduanya.
“Korban R meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sedangkan korban A mengalami luka bakar serius dan masih dalam perawatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya.
Cairan asam sulfat yang digunakan dalam kejadian ini diketahui telah disiapkan sebelumnya oleh DM. Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di tengah kebun karet untuk menghindari penangkapan. Meski demikian, aparat kepolisian berhasil melacak jejaknya hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Barang bukti berupa benda-benda yang terkena cairan asam sulfat, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menuai perhatian luas di masyarakat. Banyak pihak mengecam keras tindakan pelaku dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya.
“Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan mencerminkan rendahnya empati terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak di Aceh.
Saat ini, DM ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban yang selamat, A, mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang dibutuhkan.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang rentan. Pemerintah setempat pun diminta untuk lebih aktif dalam melakukan edukasi dan kampanye tentang perlindungan anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Firda*)
