
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Herman Budiyono, seorang pengusaha ban yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp12 miliar dari CV Mekar Makmur Abadi (MMA), kini resmi mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, 16 Desember 2024.
Vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja tersebut menyatakan Herman terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang penggelapan dengan pemberatan. Namun, kuasa hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, dengan tegas menyatakan bahwa putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Michael menegaskan bahwa dana yang dianggap sebagai hasil penggelapan sejatinya adalah transaksi internal keluarga. Ia merinci sejumlah transfer dana yang dilakukan Herman kepada anggota keluarganya, lengkap dengan bukti.

1. Transfer kepada Juliati Sutjhajo (Kakak Kedua):
Pada 26 Mei 2023, Herman mentransfer dana sebesar Rp1.446.390.000 ke rekening Bank BCA atas nama Juliati Sutjhajo.

2. Transfer kepada Hadi Poernomo (Kakak Pertama):
Rp5.000.000.000 pada 2 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA.

USD26.040,71 pada 25 Januari 2023, yang jika dikonversikan ke rupiah saat itu bernilai sekitar Rp400 juta.
Michael menyatakan bahwa bukti transfer ini telah diserahkan kepada majelis hakim selama persidangan.
“Semua aliran dana ini tercatat jelas. Ini membuktikan bahwa dana tersebut bukanlah hasil penggelapan, melainkan perpindahan dana antar anggota keluarga,” tegasnya.
Selain bukti transfer, Michael juga menyoroti fakta bahwa kakak ketiga Herman, Lidyawati, memiliki utang besar kepada perusahaan milik Herman. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, utang tersebut mencakup:

– Rp878,485 juta kepada Kartika Motor selama periode Mei-September 2023.

– Rp5,177,294 miliar kepada CV Mekar Makmur Abadi (MMA) pada periode yang sama.

– Rp3 miliar kepada CV Mekar Makmur Abadi (MMA) pada periode yang sama.
Michael menilai, fakta ini menunjukkan bahwa hubungan keuangan antar anggota keluarga bersifat kompleks dan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai penggelapan.
Michael mengkritik putusan hakim yang menyebut adanya audit dalam kasus ini. Menurutnya, ahli auditor yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak pernah melakukan audit karena belum ada kesepakatan kontrak dengan penyidik.
“Jika audit tidak dilakukan, dari mana majelis hakim menyimpulkan adanya audit? Ini adalah salah satu kejanggalan besar dalam putusan ini,” paparnya.
Michael juga menyatakan bahwa hakim hanya melihat perpindahan dana tanpa menggali lebih jauh tujuan dan penggunaan dana tersebut. Padahal, menurutnya, hal ini sangat penting untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.
Selama persidangan, semua ahli pidana yang dihadirkan memberikan pendapat bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Para ahli sepakat bahwa perpindahan dana antar anggota keluarga merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Michael juga menekankan bahwa dua elemen utama dalam tindak pidana, yaitu mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik), tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan bersalah jika tidak ada bukti niat jahat? Tanpa mens rea dan actus reus, perkara ini seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Michael.
Dengan memori banding yang diajukan, kuasa hukum Herman berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan kasus ini dengan lebih objektif. Michael optimistis bahwa kliennya akan dibebaskan dari semua dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami yakin keadilan akan ditegakkan di tingkat banding. Semua fakta yang diabaikan dalam persidangan sebelumnya telah kami paparkan. Kami optimistis Herman akan dinyatakan tidak bersalah,” pungkasnya.
Herman Budiyono sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas tuduhan penggelapan dana perusahaan CV Mekar Makmur Abadi sebesar Rp12 miliar. Namun, tim kuasa hukumnya menilai putusan tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dengan adanya banding ini, tim kuasa hukum berharap keadilan yang sejati dapat diwujudkan, membebaskan Herman dari semua dakwaan yang dianggap tidak berdasar. (Firda*)
