Selain Masalah Ekonomi, Kini Judi Online Jadi Pemicu Perceraian di Mojokerto

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 12 24 at 11.14.28 71e837fe
Potret Humas PA, Nuril Huda (Riris / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto melaporkan sebanyak 2.988 pengajuan perceraian sepanjang tahun 2024 dari Januari hingga November. Dari total tersebut, 2.286 kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri sementara itu 702 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Meskipun demikian, jumlah kasus ini tidak menunjukkan kenaikan atau penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 2.708 perkara perceraian.

Humas Pengadilan Agama Mojokerto, Nuril Huda, menyampaikan bahwa tren perceraian di Mojokerto cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

“Akhir tahun itu bisa dilihat atau diperbandingkan dengan akhir tahun yang lalu. Kalau melihat angkanya ini tidak naik namun ya tidak turun, artinya ya stagnan masih sama dengan tahun yang lalu,” ujarnya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama, Senin (23/12/2024).

Menurut Nuril, mayoritas perceraian di Mojokerto disebabkan oleh permasalahan ekonomi. Permasalahan ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari suami yang malas bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penghasilan yang dirasa tidak cukup oleh pasangan. Salah satu penyebab utama yang menarik perhatian adalah judi online atau judol, yang dikaitkan dengan sekitar 5-10% dari total kasus perceraian akibat masalah ekonomi.

“Alasan yang paling utama adalah ya masalah ekonomi, dan ekonomi itu artinya ekonomi yang serba kekurangan. Itu macam-macam, kalau cerai gugat apakah suami tidak bekerja atau malas bekerja. Kalau yang mengajukan suami, misalnya memang suami merasa sudah menafkahi tapi istrinya merasa kurang cukup. Nah, itu kan termasuk perselisihan kalau ada pertengkaran karena ekonomi yang serba kurang,” jelasnya.

Nuril juga menyoroti bagaimana seorang suami kecanduan judi online yang secara khusus dapat merusak hubungan rumah tangga bahkan memperburuk ekonomi sehingga akhirnya memicu pengajuan perceraian oleh istri.

“Judi itu kan salah satu cabang diakibatkan karena ekonominya goyang. Jadi ya kira-kira kalau dipersennya mungkin ya 5-10% dari seluruh alasan ekonomi yang serba kurang. Pada proses perceraian, kalau memang judi online itu kan betul-betul merapuhkan rumah tangga, dengan adanya misalnya pihak tergugat itu kecanduan judi akhirnya mengakibatkan hukum. Perceraian yang diajukan oleh istri artinya yang judi itu adalah laki-laki,” tambahnya.

Nuril mencatat bahwa perceraian akibat judi online umumnya terjadi pada pasangan yang sudah cukup lama menikah dan memiliki anak meskipun seharusnya mereka sudah lebih matang secara pemikiran kenyataannya masalah judi online tetap merusak keharmonisan rumah tangga mereka.

“Kalau dengan alasan judi ini kebanyakan mereka yang terutama sudah berumah tangga yang sebenarnya sudah agak cenderung lama. Misalnya sudah dikaruniai dua orang anak, atau satu orang anak. Itu yang penting sudah kelihatannya kalau begitu kan seharusnya sudah mapan pemikirannya, tapi kenyataannya begitu,” ungkapnya.

Selain faktor ekonomi, alasan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyakit berat juga ditemukan, meskipun jumlahnya kecil.

“Kekerasan dalam rumah tangga itu kecil karena memang kalau KDRT itu kan sulit pembuktiannya. Karena apa, kalau kekerasan dalam rumah tangga itu pembuktiannya harus ada misalnya bukti laporan kepolisian, kalau diperiksa oleh dokter itu visum dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam menghadapi kasus-kasus ini, Pengadilan Agama Mojokerto mengupayakan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Sebelum proses perceraian dilanjutkan, pasangan yang bersengketa diwajibkan untuk menjalani mediasi guna mencari jalan tengah.

“Kita (Pengadilan Agama) itu sebenarnya kan pasif, dalam masalah perkara ada penasihatan dalam persidangan kemudian menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. Para pihak sebelum kita nilai perkaranya, kita periksa perkaranya akan diperintahkan supaya mediasi terlebih dahulu,” paparnya.

Nuril juga menjelaskan bahwa dalam kasus perceraian, hak asuh anak biasanya diberikan kepada pihak istri, terutama jika anak masih di bawah umur.

“Hak asuh anak kan jelas kalau memang dimintakan oleh pihak istri, karena suami jelas-jelas kalau terbukti memang wataknya begitu, apalagi anak masih di bawah umur, itu kan hak istri tetap akan diberikan kepada pihak istri selaku ibu,” tambahnya.

Nuril berharap, dengan semakin banyaknya perhatian pemerintah terhadap judi online yang saat ini telah dilarang, angka perceraian yang disebabkan oleh masalah ini bisa berkurang.

“Kan sekarang kan juga judi online sudah dilarang, mungkin sudah mau diberantas. Kita cuma himbauan saja, mudah-mudahan tidak ada perkara yang diajukan ke pengadilan itu alasannya adalah karena akibat judi,” tutupnya.

Melalui berbagai upaya mediasi dan nasihat, Pengadilan Agama Mojokerto berusaha membantu pasangan yang mengalami masalah rumah tangga untuk menemukan solusi. Namun, jika permasalahan sudah melibatkan kebiasaan buruk seperti judi online, upaya tersebut seringkali menemui jalan buntu, mengingat dampak destruktif yang ditimbulkannya pada hubungan keluarga. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page