
Jakarta, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 16 produk skincare yang cukup populer di Tanah Air.
Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran aturan terkait cara penggunaan produk-produk tersebut. Salah satu produk yang terkena dampak adalah Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena), yang merupakan bagian dari lini kecantikan milik dokter sekaligus influencer, dr. Richard Lee.
Dalam pernyataan resmi, BPOM menegaskan bahwa produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntik, diinjeksikan, atau menggunakan alat seperti microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik yang diperbolehkan oleh regulasi.
Kosmetik pada dasarnya dirancang untuk diaplikasikan secara topikal (di permukaan kulit) melalui metode yang aman, seperti dioleskan atau disemprotkan. Penggunaan kosmetik dengan metode invasif seperti injeksi dianggap melanggar aturan dan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi pengguna.
Goddesskin DNA Salmon, salah satu produk yang menjadi sorotan, diduga dipasarkan dengan klaim yang menjanjikan hasil instan melalui metode microneedling atau injeksi. Hal ini menjadi perhatian BPOM karena prosedur semacam itu memerlukan pengawasan ketat dan harus dilakukan oleh tenaga medis yang berlisensi, bukan sebagai bagian dari rutinitas kecantikan sehari-hari. Selain itu, metode ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan kosmetik dengan cara disuntik atau diinjeksikan sangat berisiko terhadap kesehatan. Beberapa efek samping yang dapat terjadi antara lain infeksi, reaksi alergi, iritasi kulit yang parah, hingga komplikasi kesehatan lainnya.
BPOM mencatat bahwa beberapa produk yang dipasarkan dengan metode ini sering kali tidak memiliki izin resmi sebagai obat atau alat kesehatan, sehingga penggunaannya di luar regulasi yang telah ditetapkan.
Pakar dermatologi menegaskan bahwa metode microneedling atau injeksi hanya boleh dilakukan dalam konteks medis dengan pengawasan dokter.
“Metode ini tidak cocok untuk digunakan sebagai bagian dari produk kecantikan yang umum. Jika dilakukan tanpa prosedur medis yang benar, risikonya sangat besar, mulai dari infeksi hingga kerusakan kulit permanen,” jelas seorang ahli dermatologi di Jakarta.
BPOM menegaskan bahwa pencabutan izin edar ini adalah bagian dari komitmennya untuk melindungi konsumen dari bahaya produk kecantikan yang tidak sesuai aturan. Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM telah meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, terutama produk-produk yang menjanjikan hasil instan dengan metode yang belum tentu aman.
“Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar regulasi. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan,” ujar Kepala BPOM dalam pernyataan resminya.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Produk yang menawarkan hasil instan sering kali menggoda, tetapi jika digunakan dengan cara yang tidak sesuai, dampaknya bisa berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan izin edar produk Goddesskin DNA Salmon miliknya. Namun, langkah BPOM ini telah memicu reaksi di kalangan konsumen yang merasa khawatir dengan dampak dari produk yang telah mereka gunakan.
Beberapa konsumen mengaku bahwa mereka membeli produk tersebut karena terpengaruh promosi yang menjanjikan peremajaan kulit instan.
“Saya pikir produk ini aman karena dipromosikan oleh seorang dokter. Saya tidak tahu kalau cara penggunaannya ternyata melanggar aturan BPOM,” ungkap salah satu pengguna yang merasa kecewa.
Reaksi serupa juga muncul di media sosial, di mana sejumlah pengguna mempertanyakan keamanan produk-produk skincare yang menjanjikan hasil instan. Banyak yang berharap agar produsen lebih transparan dalam menjelaskan cara penggunaan dan risiko dari produk yang mereka jual.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya edukasi terkait produk kecantikan yang aman. BPOM mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membelinya. Nomor izin edar BPOM yang sah dapat dicek melalui aplikasi resmi atau situs web BPOM. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk yang digunakan telah melalui pengujian dan dinyatakan aman.
Ahli kesehatan kulit juga mengingatkan bahwa tidak ada solusi instan untuk kecantikan.
“Hasil instan sering kali diiringi risiko besar. Konsumen harus lebih kritis dalam memilih produk dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang berlebihan,” papar seorang dokter kulit.
BPOM memastikan bahwa pencabutan izin edar ini hanyalah langkah awal dalam pengawasan yang lebih ketat terhadap produk kosmetik di Indonesia. Mereka juga bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk menindak produsen atau distributor yang tidak mematuhi aturan.
Bagi dr. Richard Lee, pencabutan izin edar Goddesskin DNA Salmon menjadi tantangan besar untuk mempertahankan reputasi brand miliknya. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun produk berasal dari figur publik yang memiliki kredibilitas, aturan tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pencabutan izin edar Goddesskin DNA Salmon dan 15 produk lainnya oleh BPOM menjadi pengingat bagi industri kecantikan untuk mematuhi regulasi yang ada. Konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama produk yang digunakan dengan metode invasif seperti injeksi atau microneedling. Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam penggunaan produk kecantikan. (Firda*)
