Sidang Lanjutan Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Saksi Ungkap Bangunan Sudah Rusak Sebelum Digunakan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241219 214800
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SDN 2 Sumurgede, Godong, Grobogan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Rabu (18/12/2024) sore.

Agenda sidang kali ini dihadiri enam orang saksi kembali didatangkan untuk memberikan keterangan, sementara kedua terdakwa DP dan FA juga dihadirkan untuk mendengarkqn keterangan para saksi.

PLH Kasi Intelejen Kejari Grobogan Deden Noviana menuturkan, kedua terdakwa DP dan FA dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan tersebut.

“Keduanya dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majlis hakim PN Tipikor Semarang Siti Insirah,” ujarnya, Kamis (19/12/2024) dalam keterangan tertulis.

Dijelaskan, persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan enam saksi itu, diantaranya 1 saksi dari Dinas Pendidikan Grobogan, yaitu Eny Kusumawati sebagai analisis Prasarana SD atau Bendahara Bidang Pembangunan, Selanjutnya 1 saksi dari BPPKAD Kabupaten Grobogan yaitu Ageng Nata Praja.

Selanjutnya, 3 orang saksi dari Pihak Sekolah SDN 2 Sumurgede yaitu Debbie Shintawati selaku Kepala Sekolah SDN 2 Sumurgede, dan Kamtimah Mantan Kepala sekolah, lalu Dyah Ayu Larasati sebagai Guru dan Komite Sekolah SDN 2 Sunurgede Bambang Wijanarko.

Diungkapkan, dipersidangan para saksi dari pihak sekolah dan komite sekolah memberikan keterangan bahwa pihak sekolah tidak pernah diberikan kunci semenjak ruangan SDN selesai dibangun.

“Keterangan para saksi, bangunan sebelum digunakan sudah dalam kondisi retak-retak dan rusak. Diantaranya plafon posisi sudah turun dan terdapat retakan besar yang membahayakan keselamatan para siswa,” ujar Deden.

Kemudian, sambung dia, untuk menjaga keselamatan para siswa, pihak sekolah memberikan garis tanda bahaya untuk tidak mendekati bangunan. Sehingga, upaya itu dapat meminimalisir kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.

“Dari awal hingga saat ini, bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya (untuk kegiatan belajar mengajar),” sambungnya.

Sementara, kata Deden, saksi dari BPPKAD Grobogan Ageng Nata Praja menerangkan bahwa pihak BPPKAD telah membayarkan kepada penyedia 100 persen setelah dipotong pajak. Nominal yang telah dibayarkan sejumlah Rp 309 juta atau Rp. 309.704.618.

Selanjutnya, atas keterangan para saksi dalam sidang lanjutan itu, kedua terdakwa DP dan FA tidak keberatan dan membenarkan keterangan para saksi tersebut.

“Atas sidang itu, nantinya sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan ahli dari penuntut umum pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,” pungkasnya. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page