Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi Diringkus Polres Jombang, Pelaku Modifikasi Kendaraan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241217 213915
Konferensi pers ungkap penyelewengan dan penimbunan BBM di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024). (Rebeca/kabarterdepan.com)

Jombang, KabarTerdepan.com – Polres Jombang membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan berhasil mengamankan truk tangki berisi 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya Polsek Bandarkedungmulyo Jombang menerima dari masyarakat truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Truk tersebut diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo.

“Pengembangan itu, hasil pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo dari ungkap tanggal 9 Desember 2024 lalu,” ujarnya AKP Margono, Selasa (17/12/2024).

Pihaknya mengamankan satu sopir dan satu kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu truk tangki berisi 8 ton BBM. Hari berikutnya, tanggal 10 Desember 2024, dilakukan pengembangan kasus, menyasar sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM,” bebernya.

Lebih lanjut AKP Margono menyampaikan, di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yang langsung diamankan dan dibawah ke Polres Jombang

“Di dalam gudang, Kami juga menemukan dan mengamankan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotak untuk memindah BBM, 8 tandon bekas tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM dan 1 karyawan inisial DP,” jelasnya.

AKP Margono menjelaskan ketiga tersangka yang telah ditangkap, yaitu I dari Gubeng, Surabaya, P dari Kecamatan Prambon, Sidoarjo, dan Y dari Lumajang.

“Satu orang lainnya, berinisial K, masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Ketiga pelaku diamankan dan dijerat pasal terkait BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.(Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page