
Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Dalam rangka mengawasi peredaran barang ilegal dan menegakkan peraturan terkait cukai, Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindak peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan kios di wilayah Kota Mojokerto. pada Selasa, (17/12/2024).
Sidak ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah, yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Operasi ini dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di pasar atau kios. Bea Cukai Sidoarjo, sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan barang yang beredar, menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang ilegal, termasuk rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Dalam pelaksanaan sidak yang dilakukan, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo menegaskan dalam kegiatan operasi sidak ini yang menyasar di 2 toko Jalan Raya Ijen dan 2 toko di Jalan Semeru Kota Mojokerto telah terbukti tidak ditemukannya rokok ilegal.
“Kota Mojokerto ini termasuk yang tidak pernah menemukan rokok ilegal baik itu operasi bersama Satpol PP maupun operasi mandiri kami sendiri, kita simpulkan bahwa di wilayah kota Mojokerto ini untuk rokok ilegal dibilang sangat minim, katakanlah tidak ada,” tegas Muhammad Widayat Prabowo.
“Kalo menurut saya di kota Mojokerto ini termasuk yang paling berhasil karena kita tidak pernah menemukan dan dari tadi kita lihat di toko, orang-orang juga mengerti apa yang kita sampaikan, jadi banyak yang memahami,” tambahnya.
Meskipun dalam penindakan ini tidak ditemukan rokok ilegal, tim gabungan Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus memerangi masyarakat terkait tentang bahayanya rokok ilegal yakni dalam hal sosialiasi.
“Harapan kami lebih ke sosialisasi kepada masyarakat, jadi supaya tahu rokok ilegal itu seperti apa, biar semua pada tahu dan kehadiran kami disini baik tim Satpol PP atau Bea Cukai, yang punya toko serta sekeliling kita juga melihat dalam bertindak adanya rokok ilegal,” tegasnya.
Meski tidak menemukan pelanggaran, pihak Satpol PP Kota Mojokertodan Bea Cukai Sidoarjo mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran rokok ilegal.
Pihak berwenang juga akan terus melakukan sidak secara rutin untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasaran sesuai dengan peraturan yang ada, serta untuk menjaga agar tidak ada barang ilegal yang masuk ke pasaran.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan bahwa dalam kegiatan sidak yang telah dilakukan dalam tahun ini belum ada temuan rokok ilegal.
Selain itu, Satpol PP Kota Mojokerto juga berperan aktif dalam memastikan pelaku usaha di wilayahnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan pengedaran barang yang dikenakan cukai. Kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba memperjualbelikan rokok ilegal. (ADV)
