
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pengusaha ban asal Mojokerto, terdakwa Herman Budiyono, resmi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang terlaksana diruang Cakra.
Keputusan tersebut diambil setelah Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan keluarga yang merupakan warisan almarhum ayahnya.
Dana yang digelapkan mencapai Rp 12 miliar, dan kasus ini menyeret nama Herman sebagai pengelola tunggal perusahaan tersebut.
Sebagai komanditer pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman menjalani sidang pembacaan putusan, Senin (16/12/2024) di ruang sidang Cakra. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang didampingi dua hakim anggota, yakni Jantiani Longli dan Jenny Tulak. Ketika amar putusan dibacakan, Herman terlihat tertunduk dan tidak banyak bereaksi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” ujar hakim ketua Ida saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek dari kasus ini.
Herman dinyatakan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusannya, hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut.
Dalam mempertimbangkan vonis, majelis hakim memberikan penilaian terhadap faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Salah satu hal yang meringankan adalah fakta bahwa Herman merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan.
Namun, hal-hal yang memberatkan juga tidak dapat diabaikan, termasuk besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya, yaitu mencapai Rp 12,2 miliar. Selain itu, catatan hukum terdakwa yang pernah terlibat kasus tindak pidana penganiayaan menjadi alasan tambahan yang memperberat putusan.
Dengan putusan ini, kasus penggelapan yang melibatkan Herman menambah daftar panjang pelanggaran hukum di sektor usaha kecil dan menengah, khususnya dalam pengelolaan bisnis keluarga.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Firda*)
