Viral Aniaya Pegawai, Polisi Tetapkan Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka

Avatar of Lintang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Humas Polda Metro)

Nasional, Kabarterdepan.com – Polisi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan pegawai toko roti berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap George berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.

“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Nicolas belum berbicara mengenai hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucapnya.

Diketahui, dugaan penganiayaan ini sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dari video yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page