
Depok, Kabarterdepan.com – Kasus kekerasan terhadap dua balita di daycare Wensen School Indonesia akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12/2024).
Meita Irianty, pemilik daycare sekaligus influencer parenting, divonis satu tahun penjara atas penganiayaan terhadap dua anak, inisial MK (2 tahun) dan AM (9 bulan).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dalam sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum korban, keluarga korban, dan berbagai aktivis perlindungan anak. Sidang digelar secara virtual karena Meita, yang kini tengah hamil, tidak dapat hadir langsung di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Bambang dengan nada tegas saat membacakan amar putusannya.
Ia juga menyebut bahwa masa penahanan Meita yang sudah dijalani sejak awal Agustus 2024 di Rutan Cilodong akan dikurangkan dari hukuman tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Juli 2024, setelah mendapati luka fisik dan perubahan perilaku pada anak-anak mereka. MK, salah satu korban, menunjukkan trauma mendalam, sementara AM menderita dislokasi kaki yang diduga akibat tindakan kekerasan di daycare tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia masih kecil, tapi sudah mengalami hal yang tidak seharusnya,” papar ibu MK sambil menahan tangis usai persidangan.
Aksi penganiayaan ini terungkap melalui rekaman CCTV yang menunjukkan perilaku kasar Meita terhadap anak-anak di daycare. Rekaman itu viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong pihak berwenang untuk bertindak cepat.
Selain hukuman penjara, Meita diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta kepada kedua korban, masing-masing Rp150 juta. Namun, ketentuan ini disertai alternatif hukuman tambahan berupa kurungan lima bulan jika Meita gagal membayar.
“Dengan ini, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp150 juta kepada MK dan Rp150 juta kepada AM. Bila tidak dipenuhi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” tambah Bambang, yang langsung disambut riuh di ruang sidang.
“Yang Mulia, klien kami sedang dalam kondisi sulit, terutama karena kehamilannya. Kami berharap ada keringanan terkait pembayaran restitusi,” kata kuasa hukum Meita.
Namun, hakim Bambang dengan tegas menanggapi bahwa terdakwah tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Restitusi adalah hak korban. Apa yang dialami anak-anak ini meninggalkan luka yang tidak ternilai. Terdakwa harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat,” ungkapnya.
Vonis satu tahun penjara tersebut memicu berbagai reaksi, terutama dari keluarga korban yang merasa hukuman terlalu ringan. Ayah MK yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kekecewaannya.
“Anak saya trauma berat, bahkan takut bertemu orang asing sekarang. Satu tahun penjara tidak cukup membayar semua penderitaan ini,” ungkapnya dengan nada getir.
Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan keluarga AM.
“Bagaimana anak saya yang masih bayi bisa melupakan rasa sakit itu? Kami tidak mengerti bagaimana bisa hukum seolah tidak berpihak kepada korban,” ujar ibu AM.
Lembaga perlindungan anak turut hadir dalam persidangan ini. Mereka menyoroti pentingnya perlakuan tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi,” ujar Rina Kartika, salah satu aktivis.
Rina juga menyoroti perlunya regulasi lebih ketat untuk mengawasi operasional daycare, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah usia tiga tahun.
Dalam pembelaannya, Meita mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya.
“Saya tidak bermaksud menyakiti anak-anak itu. Saya hanya khilaf,” ujar Meita sambil terisak saat mengikuti sidang dari ruang tahanan secara virtual.
Namun, pernyataan ini tidak banyak mengubah persepsi publik yang telah kehilangan kepercayaan terhadapnya.
“Permintaan maaf tidak cukup. Kerugian psikologis anak-anak ini jauh lebih besar daripada sekadar ucapan penyesalan,” tegas salah satu orang tua korban.
Di akhir persidangan, hakim Bambang menutup dengan pesan moral.
“Anak-anak adalah amanah yang harus dijaga, bukan dilukai. Tindak kekerasan terhadap mereka adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Kita harus belajar dari kasus ini agar tidak terulang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar, terutama bagi para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di fasilitas penitipan. Banyak yang berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan dan regulasi terhadap daycare.
Sementara itu, trauma yang dialami MK dan AM masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi keluarga mereka. Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Meita, keluarga korban berharap keadilan benar-benar terwujud, meski luka yang sudah terjadi mungkin tidak akan sepenuhnya sembuh. (Firda*)
