Cegah Korupsi, OPD Grobogan Diwajibkan Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241211 194621
Rapat koordinasi gelar pengawasan daerah (Larwasda) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun 2024.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Mewakili Bupati Grobogan, Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto menekankan tiga poin penting untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Grobogan.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi gelar pengawasan daerah (Larwasda) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun 2024

Salah satunya memperkuat pengawasan internal pada Perangkat Daerah untuk mencegah temuan temuan yang berulang. Melalui peningkatan pengelolaan manajemen khususnya risiko kecurangan (Fraud).

Yang kedua lanjut Anang, setiap perangkat daerah wajib melakukan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan antikorupsi.

Sementara yang terakhir, di setiap perangkat daerah dapat membentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) Pembantu untuk mengelola aduan dari masyarakat.

“Semua OPD wajib memiliki unit pengelola pengaduan masyarakat atas pelayanan publik,” kata Sekda mewakili Bupati Grobogan, Rabu (11/12/2024)

Dikatakan, Larwasda tahun ini mengusung tema “Pengelolaan pengaduan dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Prima”. Tema ini dinilai dapat menjadikan motivasi bagi Perangkat Daerah untuk berbenah dalam peningkatkan efektivitas pengawasan pembangunan dan memastikan setiap kegiatan pembangunan.

“Tentunya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel kepada masyarakat (Public),” tutur Anang.

Anang menegaskan, melalui optimalisasi pengawasan dan penerapan manajemen risiko yang baik, Pemerintah Kabupaten berkomitmen mewujudkan pembangunan yang berkualitas, bermanfaat dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui Gelar Pengawasan Daerah ini diharapkan terbangun sinergitas dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan pengawasan internal yang berjenjang harus dilaksanakan sedini mungkin agar dapat meminimalisir penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Terutama menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan manajemen keuangan dan non keuangan,” imbuhnya.

Sementara, penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban setiap Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, bukan hanya inspektorat.

Menurutnya, dengan SPIP yang handal tidak akan ada pembiaran atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadi, semua risiko dapat dikendalikan dan diberikan solusi yang terbaik.

“Inspektorat Daerah harus mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai Quality Assurance dan Consulting, bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Bupati), melalui Sekretaris Daerah yang bersifat independen,” tegas Anang

“Upaya itu untuk mencapai tujuan organisasi serta memberikan nilai tambah, khususnya pada sektor pelayanan publik, yang sesuai harapan masyarakat (Cepat, Mudah, Murah dan Efisien),” imbuhnya. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page