
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto Selasa (10/12/2024).
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah putusan atas kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024 yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasubsi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, menjelaskan bahwa Edo dieksekusi setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Fachri memastikan langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan pengadilan yang menyatakan Edo bersalah dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Ia akan menjalani hukuman penjara selama satu bulan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fachri.
Hukuman penjara terhadap Edo juga disertai pidana denda sebesar Rp 5 juta. Fachri menjelaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, Edo akan menghadapi hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama satu bulan.
“Jika denda dibayarkan, maka terdakwa hanya menjalani hukuman satu bulan saja,” papar Fachri.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menilai Edo melanggar prinsip netralitas kepala desa dalam Pilkada serentak 2024. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Gakkumdu setelah sebuah video TikTok yang diunggah Edo viral di media sosial. Dalam video itu, Edo dinilai secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut 1, yakni Idola Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi.
Setelah melalui proses penyelidikan, Edo didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada persidangan yang digelar Rabu (4/12/2024) di Pengadilan Negeri Mojokerto, majelis hakim memvonis Edo dengan hukuman penjara satu bulan dan denda Rp 5 juta, subsider kurungan tambahan selama satu bulan.
“Putusan ini telah final dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari kedua belah pihak selama masa pikir-pikir tiga hari setelah vonis,” jelas Fachri.
Meski dijatuhi hukuman, Edo justru terlihat santai saat dieksekusi. Ia tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.45 WIB dengan mengenakan kaos merah muda, celana krem, dan sarung yang menutupi kepalanya. Wajahnya tampak tersenyum lebar tanpa ekspresi tegang.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Edo bahkan sempat melontarkan candaan.
“Tetap Idola,” tambahnya sambil tersenyum lebar.
Sikap ini menunjukkan bahwa Edo tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya yang dinilai melanggar netralitas Pilkada.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kepala desa untuk menjaga netralitas dalam proses pemilu. Sebagai aparatur pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau dukungan terhadap kandidat tertentu.
Hukuman terhadap Edo diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan Pilkada. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap netralitas aparatur negara agar proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai aturan hukum.
Kasus Edo Yudha Arista juga mencerminkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak akan ditoleransi. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (Firda*)
