
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 memicu konflik internal. Jusuf Kalla (JK), Ketua Umum petahana, dan politisi senior Golkar, Agung Laksono, saling mengklaim sebagai Ketua Umum yang sah setelah Musyawarah Nasional (Munas) XXII digelar secara terpisah oleh kedua kubu.
JK mengaku terpilih secara aklamasi dalam Munas PMI XXII yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim dirinya terpilih sebagai Ketua Umum melalui Munas PMI XXII tandingan.
Agung menegaskan bahwa proses pemilihannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia bahkan berencana melaporkan hasil Munas yang menetapkannya sebagai ketua umum ke Kementerian Hukum untuk memperoleh pengakuan legalitas.
“Kami akan melaporkan hasil Munas ini ke Kemenkumham. Semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan AD/ART PMI,” ujar Agung, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, JK menilai Munas tandingan yang diselenggarakan Agung ilegal dan melawan hukum. Ia telah melaporkan tindakan Agung ke pihak kepolisian. JK juga menyebut bahwa langkah Agung membahayakan organisasi PMI sebagai lembaga kemanusiaan.
“Setiap negara hanya diperbolehkan memiliki satu palang merah. Tindakan tandingan ini melawan hukum dan harus dilawan,” tegas JK.
Konflik ini semakin memanas ketika JK menuduh Agung memiliki riwayat memecah belah organisasi, seperti yang pernah terjadi di Golkar dan Kosgoro. Agung merespons santai laporan JK dan menyatakan bahwa konflik ini merupakan persoalan organisasi, bukan pidana.
“Silakan saja, semua orang boleh melapor. Ini masalah organisasi, bukan kriminal,” kata Agung.
Sebelum Munas digelar, Agung sempat mengklaim telah memenuhi syarat pencalonan dengan mengantongi dukungan 20 persen dari total peserta Munas. Namun, dalam Munas kubu JK, namanya tidak tercatat sebagai calon ketua umum.
Kisruh ini mencerminkan ketegangan di internal PMI yang berpotensi mengganggu operasional organisasi. Publik kini menanti langkah penyelesaian yang akan diambil pemerintah atau pihak berwenang untuk menjaga stabilitas PMI sebagai lembaga kemanusiaan nasional. (Firda*)
