
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Mojokerto dorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, dalam acara evaluasi dan penguatan PPID se-Kota Mojokerto yang digelar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (9/12/2024).
Gaguk menegaskan bahwa informasi adalah kebutuhan dasar manusia, dan setiap individu memiliki hak untuk mengakses informasi, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
“Kita semua sebagai badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi sesuai dengan regulasi yang diatur,” jelas Gaguk.
Namun, Gaguk juga menekankan bahwa tidak semua informasi dapat diakses publik. Ada dua jenis informasi, yaitu informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, hak pribadi, atau rahasia perusahaan.

Gaguk mengingatkan bahwa dalam implementasi keterbukaan informasi, semua pihak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika terjadi permasalahan, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi publik.
“Tak boleh ngotot-ngototan, nanti akan disidangkan,” pungkas Gaguk.
Diketahui, Sekda Kota Mojokerto didampingi Plt Kadis Kominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias menyerahkan penghargaan kepada kelurahan dan dinas terkait. (Riris*)
