
Nasional, Kabarterdepan.com – Aipda Robig Zaenudin, penembak yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng yang digelar pada Senin (9/12) setelah setidaknya dua kali ditunda.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun, Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024).
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Kedua kakak kelas Gamma itu selamat. (*)
