
Semarang, Kabarterdepan.com – Kematian korban siswa SMK di Semarang berinisial GRO (17), akibat tembakan Aipda Robig Zaenudin, memicu perdebatan tentang motif dan kronologi peristiwa tersebut.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024, dini hari itu awalnya disebut oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai tindakan tegas terhadap aksi tawuran dua kelompok gangster. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, narasi berubah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut insiden terjadi saat gangster Tanggul Pojok dan Seroja terlibat tawuran di depan Perumahan Paramount Village, Manyaran, Semarang Barat.
Irwan mengatakan, Aipda Robig yang kebetulan melintas berusaha melerai keributan namun diserang, sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas. GRO, yang diklaim membawa senjata tajam, menjadi salah satu korban tembakan.
Namun, pada Kamis, 28 November 2024, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkap fakta baru. Ia mengatakan Aipda Robig menembak tanpa memberikan tembakan peringatan. Robig melepaskan dua tembakan langsung ke arah kendaraan yang membawa GRO, mengenai pinggul GRO dan melukai dua lainnya, AD (17) dan SA (16).
“Penembakan ini termasuk excessive action karena tidak perlu dilakukan. Itu yang sedang diselidiki oleh Bidpropam Jateng,” papar Kombes Artanto.
Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi pada Selasa, 26 November 2024, di tiga lokasi berbeda. Namun, fokus prarekonstruksi justru pada adegan tawuran, bukan penembakan itu sendiri. Lokasi penembakan di Jalan Candi Penataran Raya malah tidak dihadiri awak media karena pada saat bersamaan polisi menggelar konferensi pers di lokasi lain.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 3 Desember 2024, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, membeberkan motif berbeda. Menurutnya, penembakan tidak berkaitan dengan upaya melerai tawuran. Aipda Robig merasa dipepet oleh pengendara kendaraan saat perjalanan pulang, sehingga ia menunggu kendaraan itu putar balik dan kemudian melakukan penembakan.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, juga menyatakan bahwa tawuran antara gangster Tanggul Pojok dan Seroja tidak terjadi karena salah satu pihak membawa senjata tajam.
“Ajakan tawuran memang ada, namun proses untuk terjadinya tawuran tidak sampai terjadi,” ungkap Helmy.
Pihak keluarga GRO menolak tekanan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Pada malam setelah kejadian, keluarga didatangi rombongan polisi yang meminta mereka membuat pernyataan video bahwa kasus ini telah selesai, tetapi mereka menolak.
DPR RI melalui Komisi III mendesak agar kasus ini diselesaikan secara transparan. Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, menjamin proses hukum terhadap Aipda Robig akan dilakukan secara terbuka.
“Kami jamin proses ini berjalan transparan, termasuk dugaan intervensi kepada keluarga yang akan terbantahkan dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Brigjen Agus.
Kasus GRO mengungkap ketidakkonsistenan narasi dari pihak kepolisian. Awalnya disebut sebagai upaya melerai tawuran, fakta terbaru menunjukkan bahwa aksi penembakan terjadi karena faktor lain yang belum sepenuhnya terungkap.
Kini, publik menanti hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk sidang kode etik terhadap Aipda Robig dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh kepolisian. Kejelasan motif dan transparansi penyelesaian kasus menjadi ujian besar bagi institusi penegak hukum. (Firda*)
