Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia Terkait Dugaan Rekayasa Laporan Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Avatar of Redaksi
manajemen CNN Indonesia
Potret ketua dewan pers Ninik Rahayu, yang akan mengambil langkah serius dengan berencana memanggil wartawan CNN Indonesia. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.comDewan Pers telah mengambil langkah serius dengan berencana memanggil wartawan dan manajemen CNN Indonesia yang diduga terlibat dalam rekayasa laporan kepolisian pada kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Selain itu, Dewan Pers juga akan memanggil pihak manajemen CNN Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait keterlibatan salah satu stafnya dalam penyusunan laporan tersebut.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk memastikan fakta yang terjadi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami dari Dewan Pers akan meminta keterangan manajemen CNN Indonesia dan juga wartawan bersangkutan untuk klarifikasi,” ujar Ninik dalam keterangan resmi pada Rabu (4/12/2024).

Menurut Ninik, waktu pelaksanaan pemanggilan akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sementara itu, CNN Indonesia telah menyatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi internal dan menyiapkan data serta dokumen pendukung untuk dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi pada Minggu dini hari (24/11/2024). Kejadian tersebut menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang, sementara dua temannya mengalami luka tembak.

Pada awalnya, laporan kepolisian menyebutkan bahwa penembakan ini terjadi dalam upaya polisi membubarkan tawuran antargeng yang diduga melibatkan para siswa. Namun, fakta baru mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan tawuran, melainkan disebabkan oleh tindakan emosional oknum polisi yang merasa tersinggung karena kendaraannya diserempet.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, muncul dugaan adanya rekayasa laporan polisi yang melibatkan seorang wartawan. Wartawan tersebut diduga membantu menyusun skenario yang memperkuat narasi bahwa penembakan dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri oleh polisi dalam situasi genting. Hal ini kemudian menjadi fokus perhatian Dewan Pers, karena melibatkan isu profesionalisme dan etika jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap wartawan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pelanggaran terhadap etika jurnalistik, apalagi yang melibatkan rekayasa informasi, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai pilar demokrasi.

Dewan Pers memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah yang telah bersikap terbuka dalam menyampaikan fakta-fakta baru terkait insiden ini. Upaya Polri untuk memaparkan peristiwa secara jujur tanpa menutup-nutupi, termasuk mengakui adanya kemungkinan rekayasa laporan, adalah langkah yang patut dihargai.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, baik institusi penegak hukum maupun media, untuk menjaga integritas dan mengedepankan transparansi dalam setiap tindakan. Dewan Pers berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap media dan hukum tetap terjaga. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page