
Jombang, KabarTerdepan.com – Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan 3 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan tersangka berinisial WP (43) yang merupakan DPO yang diketahui tinggal di tempat kos yang berlokasi di daerah Trowulan, Mojokerto.
AKP Yani mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan WP.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024).
Selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35) seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jombang.
Setelah dilakukan interogasi, didapat informasi bahwa pelaku WP memiliki kaki tangan yakni MN (43) dan berhasil diamankan.
“Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama pelaku WP tersebut. selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku MN,” jelasnya.
Penyelidikan masih berlanjut, petugas melakukan pencarian ke lokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.
Dari KA ditemukan pasangan ranjauan di tiga lokasi berbeda yaitu di sepanjang jalan daerah bypass Mojoagung sebanyak 10 paket. Depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket. Dan di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.
Dari MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket.
Dari WP mendapatkan sabu sebanyak 400 gram yang didapatkannya dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.
“Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Rebeca)
