
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Tren joget Sadbor, yang awalnya populer sebagai hiburan di TikTok, kini menjadi sorotan serius setelah seorang konten kreator bernama Gunawan, pelopor joget gaya “ayam patuk”, ditangkap karena mempromosikan situs judi online saat siaran langsung pada Selasa (3/12/2024).
Kasus ini bermula dari unggahan video viral yang memperlihatkan Gunawan secara terang-terangan mengiklankan situs judi dalam sesi live TikTok. Penangkapan Gunawan oleh Polres Sukabumi pada awal November 2024 menjadi titik awal langkah tegas pihak kepolisian terhadap fenomena ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk konten yang mengarah pada pelanggaran hukum, seperti promosi situs judi online,” ujar seorang perwakilan Polri.
Setelah kasus Gunawan, pihak kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas joget Sadbor, terutama di tempat umum. Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan beberapa remaja sedang berjoget ala Sadbor di depan kamera smartphone. Tak jauh dari mereka, seorang polisi tampak mengawasi dengan saksama, bahkan merokok sambil memantau aktivitas tersebut.
Namun, kehadiran polisi di lokasi joget ini menuai beragam komentar dari netizen. Ada yang mempertanyakan prioritas tugas kepolisian, sementara yang lain menganggapnya sebagai candaan.
“Ngapain polisi ngurusin kayak gitu. Gue yakin jam segitu Polsek sepi,” tulis seorang netizen.
“Jobdesc baru nih buat polisi,” canda komentar lain.
Gunawan yang sempat ditahan akhirnya dibebaskan pada 8 November 2024. Setelah bebas, ia bahkan disebut-sebut sebagai “Duta Judi Online” oleh warganet karena keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebuah video menunjukkan Gunawan kembali tampil live streaming dengan gaya joget Sadbor yang tetap eksis.
Meskipun fenomena ini awalnya dianggap hiburan, kasus Gunawan menjadi peringatan tentang bagaimana tren di media sosial dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Kepolisian terus mengawasi perkembangan tren ini dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap promosi perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial dan memastikan aktivitas online tetap sesuai dengan aturan hukum. (Firda*)
