
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mempertanyakan motif tindakan saksi 02 saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi pada Rabu, (4/12/2024).
“Hal semacam itu disampaikan di rekapitulasi terbuka, apa motivasinya kira-kira?,” tanya pria yang akrab disapa Ansel itu.
Dia mengatakan bahwa tidak ada korelasi antara tindakan yang dilakukan terhadap rekapitulasi suara yang tengah digelar.
“Kami kaget dan heran ada peristiwa seperti itu. Narasi yang dibangun di luar dibawa ke rekapitulasi,” tuturnya.
Proses rekapitulasi suara disebutnya sebagai proses yang murni membicarakan angka-angka dan data, serta sebagai pengawas, ia dan jajarannya berfokus pada tata cara melakukan rekapitulasi.
Sementara selain hal tersebut, ranahnya lain. Dan karena saksi 02 telah menyebut namanya dan menyangkut kelembagaan, maka pihaknya akan mempertimbangkan secara serius tuduhan tersebut.
“Kita pertimbangkan secara serius karena semacam tuduhan. Nanti kita buktikan bukan di forum rekapitulasi, ada ruang lain. Tapi sebelum itu kami akan berkonsultasi ke atasan kami,” jelasnya.
Ansel juga menekankan bahwa tidak seharusnya hal semacam itu disampaikan di forum rekapitulasi, karena ada ranah lain yang menangani hal-hal semacam itu.
“Jika menganggap seorang Ketua Bawaslu melanggar etika, ranahnya DKPP. Silakan kita uji disana,” tegasnya.
“Jika teman-teman menyaksikan, itu miris,” tuturnya.
Untuk diketahui, pendukung 02 merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.
Saat proses rekapitulasi, saksi 02 menyebut bahwa terdapat pengkondisian yang dilakukan Bawaslu Banyuwangi yang diungkapkan saat proses rekapitulasi.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani seseorang atas nama Santo Hadi Mulyono itu menyebut ada pertemuan yang dilakukan beberapa pihak yaitu Bawaslu Banyuwangi, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi dan seorang anggota LSM di sebuah hotel.
Namun Bawaslu Banyuwangi yang juga ada di forum tersebut dengan tenang menanggapi hal tersebut dengan mempersilakan melaporkan ke DKPP jika memiliki bukti yang cukup.
“Saksi 02 yang membaca tadi meraba-raba,” kata Ansel.
Dan Ansel juga meminta rekaman video pembacaan pernyataan 02 yang menyatakan dirinya mendukung salah satu paslon agar tak sampai dihapus karena merupakan tuduhan yang tidak main-main. (Fitri)
