
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Michael SH, MH, CLA, CLT, CCL, pengacara terdakwa Herman Budiono, menyatakan bahwa kasus yang dihadapi kliennya adalah murni perkara perdata terkait sengketa warisan, bukan tindak pidana.
Dalam wawancara usai pembacaan pledoi di persidangan, Michael menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini, meskipun menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini adalah sengketa waris yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Sampai hari ini, JPU bahkan tidak dapat memberikan nilai konkret atas kerugian yang dituduhkan, sementara perpindahan uang yang menjadi dasar dakwaan sudah dijelaskan oleh ahli pidana sebagai bukan tindak pidana,” ujar Michael.
Ia juga mempertanyakan legal standing para pelapor yang mengajukan pasal penggelapan (Pasal 374 KUHP), karena belum ada penetapan resmi mengenai hak waris yang mereka klaim.
“Bagaimana mungkin seseorang melaporkan dugaan penggelapan jika hak mereka sendiri belum jelas? Para pelapor tidak tahu nilai warisan yang mereka klaim, dan itu belum pernah diuji di perdata,” tambahnya.
Michael menyoroti bahwa perpindahan uang yang terjadi justru mengalir ke para pelapor dalam jumlah yang lebih besar dari dakwaan JPU, yaitu Rp12,9 miliar, sementara JPU hanya menyebut Rp12,2 miliar.
“Jadi di mana kerugian yang dimaksud? Apalagi, banyak aset yang masih belum diperhitungkan, termasuk yang digembok di dalam rumah terdakwa,” paparnya.
Ia juga mengungkap adanya perpindahan kepemilikan salah satu aset almarhum Bambang Sucahyo tanpa persetujuan semua ahli waris, yang menurutnya harus diperiksa lebih lanjut.
“Kami menemukan salah satu aset di Jalan Mojopahit sudah dibalik nama oleh ahli waris tertentu tanpa persetujuan semua pihak. Ini justru patut dipertanyakan secara hukum perdata, bukan pidana,” tegas Michael.
Michael juga menyoroti video alat bukti yang menunjukkan adanya intimidasi kepada kliennya sehingga terdakwa keluar dari rumahnya.
“Video tersebut jelas menggambarkan tekanan yang diterima klien kami. Namun, saat kami minta diputar di persidangan, tidak tersedia waktu. Kami menekankan kepada majelis hakim agar mengecek bukti ini secara menyeluruh,” katanya.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh dakwaan JPU tidak berdasar karena tidak mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang merugikan secara konkret.
“Kami telah membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, sedangkan JPU gagal membuktikan dakwaannya. Beban pembuktian adalah tanggung jawab JPU, tetapi kami membantu menunjukkan fakta bahwa tidak ada kerugian atau penggelapan seperti yang dituduhkan,” pungkas Michael. (Firda*)
