
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola, Sunrise Mall, Minggu (1/12/2024) seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024.
Hasil penghitungan suara menunjukkan pasangan Junaedi Malik-Chusnun Amin (JaMin) meraih 34.913 suara sah, sementara pasangan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) unggul dengan 40.091 suara sah.
Berikut rincian hasil perolehan suara sah dari masing-masing pasangan calon:
1. Pasangan H. Junaedi Malik, S.E. dan Drs. H. Khusnun Amin
Kecamatan Prajurit Kulon: 10.584 suara
Kecamatan Magersari: 15.641 suara
Kecamatan Kranggan: 8.688 suara
Total 34.913 suara sah.
2. Pasangan Ika Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si
Kecamatan Prajurit Kulon: 12.177 suara
Kecamatan Magersari: 15.895 suara
Kecamatan Kranggan: 12.019 suara
Total 40.091 suara sah.

Dari data yang sama, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 105.313 orang, dengan rincian 31.263 pemilih di Kecamatan Prajurit Kulon, 44.852 pemilih di Kecamatan Magersari, dan 29.198 pemilih di Kecamatan Kranggan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor menyampaikan tidak ada keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon dari hasil rekapitulasi.
“Agenda hari ini adalah rekapitulasi tingkat kota. Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon,” ujarnya.
Ulil mengungkapkan dari hasil rekapitulasi telah ditetapkan paslon nomor urut 02 yaitu Ning Ita-Cak Sandi sebagai pemenang dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.
“Pilwali kita tetapkan hasilnya adalah paslon 02 atas nama Ika Puspitasari dan Dr. Rachman Sidarta Arisandi,” ungkapnya.
Ulil juga menjelaskan tidak ada kejadian khusus atau hambatan selama Pilkada tanggal 27 November kemarin.
“Alhamdulillah untuk di kejadian khusus di Pilwali nihil, tidak ada hambatan,” jelasnya.
Ulil juga mengatakan bila ada perselisihan hasil maka ada rentang waktu tiga hari sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perselisihan Hasil.
“Sembari kita nanti laporan ke divisi teknis di atas kami terkait penetapan calon, kan sekarang ini penetapan hasil jadi ada waktu tiga hari,” imbuhnya.
Sementara, terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto belum ada intruksi atau mekanisme lebih lanjut karena pihak KPU Kota harus memastikan tidak adanya sengketa atau putaran kedua.
“Kalau Pilwali paling cepat 10 Februari 2025, jika tidak ada sengketa dan juga tidak ada putaran kedua termasuk juga kami harus memastikan ada istilah BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) artinya harus menyertakan keterangan tidak ada sengketa,” paparnya.
Namun, jika mengikuti PP Nomor 20 tahun 2024 pasal 22A, pelantikan Walikota paling cepat akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Diketahui, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh saksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan hasil perolehan suara.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan sekretaris KPU, Bawaslu Kota Mojokerto, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), aparat TNI-Polri, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon. (Riris*)
