Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penggelapan, Pengacara Herman Soroti Ketidaksesuaian Fakta dan Permasalahan Hutang

Avatar of Redaksi
Potret Herman Budiyono saat dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Firda / Kabarterdepan.com)
Potret Herman Budiyono saat dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Firda / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tuntutan 4 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Herman Budiyono kasus penggelapan, dianggap berat oleh pihak pembela. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024).

Menurut pengacara terdakwa, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan, karena sudah mencakup ancaman pidana maksimal.

Pengacara Michael ini menilai bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak, tuntutan hanya 2 bulan penjara, meskipun undang-undang perlindungan anak mengatur ancaman pidana yang lebih berat.

Dia mengkritik bahwa jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya dapat menilai perkara secara utuh dan tidak hanya melihat segmen-segmen tertentu yang bisa menyesatkan.

“Perpindahan uang dalam perkara ini apakah serta merta menjadi kerugian atau etika buruk? Tentu saja tidak. Semua bukti harus diperiksa secara menyeluruh, tidak boleh hanya diambil sebagian,” ujar pengacara.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pengacara juga menyoroti fakta menarik bahwa pelapor dalam kasus ini memiliki utang yang harus diperhitungkan dalam proses hukum.

Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki pihak terdakwa, tercatat bahwa pelapor, yang merupakan pihak yang melapor, memiliki utang kepada beberapa pihak.

“Bahkan mereka mengakui utang sebesar 6 miliar kepada CV yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, pengacara juga menyampaikan bahwa salah satu pelapor, Lidia Wati, memiliki utang kepada CV MMA senilai 5 miliar dan juga sejumlah utang lainnya, yang harus diperhitungkan dalam kasus ini.

Suasana ruangan sidang. (Firda / Kabarterdepan.com)
Suasana ruangan sidang. (Firda / Kabarterdepan.com)

Terkait dengan tuduhan penggelapan uang senilai 12 miliar, pihak pembela meminta agar perhitungan uang yang berpindah dan rekening yang terlibat diperiksa secara detail, termasuk bukti-bukti yang sudah diungkapkan dalam persidangan.

“Pihak pelapor justru yang menyebabkan kerugian, bukan kami. Herman justru menguntungkan CV. Kenapa justru orang yang menguntungkan CV dianggap sebagai pelaku tindak pidana?” papar pengacara.

Pihak pembela juga menambahkan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya adalah sebuah kesalahan besar, karena jaksa tidak dapat membuktikan hak mana yang dilanggar dalam perkara ini.

Pengacara juga mengkritik prosedur persidangan yang berjalan lambat, dengan sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10 pagi baru mulai sekitar pukul 12 siang.

“ini harusnya sidang jam 10 pagi, tapi baru mau mulai sekitar jam 12 an siang. Nah ada apa? Tadi JPU sudah mencapaikan lagi, koordinasi dengan pimpinan terhadap apa? Ya saya yakin terhadap nilai berat tuntutannya ini, karena sudah lama fakta persidangan JPU juga tidak bisa menyampaikan dakwaan dia,” lanjutnya.

Terkait dengan pertanyaan apakah hutang-hutang pelapor sudah dikembalikan, pengacara menegaskan bahwa hingga kini, hutang tersebut belum juga dilunasi.

“Loh belom, justru hutang nya belom dikembalikan mana hayo?” ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak pembela berencana untuk memutar video-video yang akan memperlihatkan bagaimana perkara ini seharusnya dilihat secara lebih komprehensif. Mereka menekankan bahwa dalam perkara pidana, seluruh fakta harus dipertimbangkan secara utuh, tanpa mengabaikan bukti-bukti penting yang ada.

Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan (3/12/2024) dengan agenda penyampaian bukti dan video-video yang akan memperjelas posisi terdakwa dalam kasus ini. Pihak pembela berharap agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page