KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Modal Kampanye Rp7 Miliar

Avatar of Redaksi
Potret Alexander Marwata wakil ketua KPK yang membacakan secara rinci penetapan tersangka. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Alexander Marwata wakil ketua KPK yang membacakan secara rinci penetapan tersangka. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tindakan ini diambil setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu, (23/11/2024). Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Epriansyah, juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan secara rinci tentang penetapan tersangka terhadap tiga orang ini.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Epriansyah,” ujarnya.

Dalam skema kasus ini, Rohidin diduga melakukan pemerasan kepada para kepala dinas dan pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Uang hasil pemerasan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi, terutama dalam mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024.

“Pada Juli 2024, saudara Rohidin menyampaikan kebutuhan dukungan dana dan wilayah dalam rangka pemilihan gubernur. Kemudian, Sekda Isnan Fajri mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk mendukung pencalonan Rohidin,” paparnya.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam berbagai pecahan, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

“Total uang yang berhasil disita dalam OTT ini sekitar Rp7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang ini diamankan dari beberapa tempat, termasuk mobil dan rumah para pejabat Pemprov Bengkulu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa Rohidin juga diduga meminta dana dari beberapa kepala dinas untuk tidak mencopot mereka dari jabatannya. Sebagai contoh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, menyerahkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.

Rohidin dan kedua tersangka lainnya langsung ditahan di rumah tahanan cabang KPK selama 20 hari pertama. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan temuan ini, KPK berkomitmen untuk melanjutkan investigasi secara menyeluruh. Mereka juga menyatakan bahwa akan ada kemungkinan pengembangan kasus dengan melihat lebih lanjut keterlibatan pihak lain. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page