Kasus Penipuan Lowongan Kerja PT Tjiwi Kimia di Mojokerto, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241125 100650
Sidang putusan penipuan lowongan pekerjaan PT Tiwi Kimia. (Innka Cristy Natalia/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Tegar Defri Berliando, seorang warga Lingkungan Kradenan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (18/11/2024).

Pada sidang tersebut, dengan agenda pembacaan putusan, Tegar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh hakim. Hukuman ini dijatuhkan karena Tegar terbukti melakukan penipuan dengan menawarkan lowongan kerja fiktif yang mengatasnamakan PT Tjiwi Kimia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Tegar melanggar Pasal 387 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan,” ujar JPU Ismiranda, S.H.,

Saat hakim membacakan surat putusan di hadapan JPU dan Penasehat Hukum nya, terdakwa Tegar hanya tertunduk tanpa memberikan reaksi.

“Terdakwa telah melanggar hukum dengan melakukan penipuan, sehingga layak dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mejelis Hakim Ardhi Wijayanto dalam persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada Mei-Juni 2024, ketika Tegar Defri Berliando mencari orang yang ingin bekerja di PT Tjiwi Kimia. Tegar mengaku bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang ia klaim miliknya, yaitu PT Global Karya Utama Trans. Tegar menjanjikan pekerjaan kepada calon korban dengan iming-iming gaji besar dan posisi yang menggiurkan.

Para korban kemudian diminta untuk membayar sejumlah uang administrasi yang berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 15 juta, dengan janji akan dipekerjakan di berbagai divisi PT Tjiwi Kimia. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Seharusnya pekerjaan dimulai pada 25 Juni 2024, namun jadwal tersebut terus ditunda hingga 24 Juli 2024, membuat banyak korban merasa tertipu.

Mediasi dan Proses Hukum

Merasa ditipu, para korban kemudian mendatangi rumah Tegar untuk meminta kejelasan. Pada bulan Juli 2024, dilakukan mediasi antara Tegar dan para korban, di mana disepakati bahwa Tegar akan mengembalikan uang yang telah diterima dari korban, dengan total mencapai Rp 250 juta. Tegar berjanji akan menjual rumah warisan orang tuanya untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, meskipun ada kesepakatan tersebut, aparat penegak hukum menemukan adanya kerugian tambahan yang belum dikembalikan, diperkirakan sekitar Rp 31 juta. Oleh karena itu, kasus ini pun dilanjutkan ke proses hukum dan Tegar akhirnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan. (Innka)

Responsive Images

You cannot copy content of this page