
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Seorang pria berinisial SP (28) warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi tega menusuk tetangganya sendiri, SY (59) lantaran korban memiliki kemiripan wajah dengan ayahnya.
Penyebabnya, korban memiliki wajah yang mirip dengan ayah SP yang saat kecil sering menyiksanya hingga menimbulkan trauma karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun membenarkan peristiwa yang terjadi pada Senin, (18/11/2024) dan mengurai kronologi peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.
“Pelaku saat itu datang dengan tujuan menjenguk korban karena saat itu memang tengah sakit,” terang Sadimun pada Jumat, (23/11/2024).
Herannya, sebetulnya hubungan keduanya sebetulnya tanpa masalah, bahkan keduanya juga sering berinteraksi yang menyebabkan keluarga tak curiga saat pelaku menyambangi korban yang tengah sakit di rumahnya.
Karena saking akrabnya, istri korban mempersilakan pelaku yang masuk dari pintu belakang itu dan menawarinya makan serta minum.
“Pelaku saat itu datang lewat pintu belakang. Pelaku dan korban kemudian berbincang di dapur. Saat di dapur tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang tergeletak di meja dapur dan dihunuskan ke pinggang kiri korban,” beber Sadimun.
Pelaku melakukan penusukan sebanyak satu kali dan kemudian melarikan diri, sementara istri korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Warga kemudian melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat, sementara sebagian lainnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Nyawa korban terselamatkan. Dia mendapat lima jahitan akibat luka tusukan tersebut,” urai Sadimun.
Sementara itu, terkait motif, pelaku yang diinterogasi polisi mengatakan menyimpan dendam kepada bapaknya karena trauma masa kecil sering dikasari bapaknya.
“Sehingga saat lihat tetangganya itu teringat bapaknya akhirnya dilampiaskan kekesalan nya itu ketetangganya tersebut, itu pengakuan tersangka,” ujar Sadimun.
Polisi juga telah melakukan tes kejiwaan dan hasilnya menyatakan bahwa dia SP dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga proses hukum pun tetap berlanjut.
“Pelaku kami tahan di mapolsek, ia disangkakan dengan pasal tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tegasnya. (Fitri)
