Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gedung SDN di Grobogan, Terdakwa DP Menolak Didampingi Kuasa Hukum

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241121 230833 1
Sidang pertama pembacaan surat dakwaan terdakwa DP di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang oleh Penuntut Umum.(Dok Kejari Grobogan untuk Kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Sidang pertama kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021 atas nama terdakwa DP mulai disidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2024).

Dalam agenda persidangan yang berlangsung setengah jam dimulai pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB itu, dibacakan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sementara di hadapan persidangan terdakwa DP menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi

“Dalam persidangan itu, Terdakwa DP tidak bersedia didampingi kuasa hukum. Namun dalam persidangan berikutnya Majelis Hakim akan melakukan penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Dikatakan, dalam pembacaan dakwaan itu terdakwa DP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Screenshot 20241121 231234
Terdakwa DP menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi (Dok. Kejari Grobogan untuk Kabarterdepan.com)

Lebih lanjut, Frengky menyampaikan, atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditutup dan agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

“Sidang lanjutan itu akan digelar pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 mendatang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede itu, diketahui selain terdakwa DP juga selanjutnya masih ada tersangka FA yang berikutnya akan dilakukan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Tersangka FA sendiri saat ini masih dalam tahap pemeriksaan proses Penyidikan oleh Jaksa Penyidik, diketahui sebagaimana Siaran Pers Nomor : PR-47/ M.3.41 /PERS /09/2024 tanggal 2 September 2024.

Tersangka DP selaku Penyedia dari CV. Dua Cahaya dan tersangka FA sebagai pengawas lapangan atas pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan T.A. 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp. 438.546.000,

Modus operandi para tersangka dengan merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume.

Akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.390.704.618,00.

Hal itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 07 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Sedangkan nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp. 7.973.564,- dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah terbayarkan seluruhnya sebesar Rp. 39.867.818. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page