
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pada Kamis (21/11/2024) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan lima remaja di bawah umur yang terlibat dalam aksi tawuran di sekitar Simpang 4 Pasar Burung Empunala, Kota Mojokerto.
Insiden ini terjadi setelah tim Patroli Samapta menerima laporan dari warga terkait adanya perkelahian antar kelompok remaja yang mengganggu ketenangan lingkungan setempat.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera mengonfirmasi bahwa tim patroli segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Empunala sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat laporan warga. Kehadiran polisi ini berupaya menghentikan aksi tawuran yang kian meresahkan warga sekitar.
“Benar, tadi pagi dini hari anggota patroli kami mengamankan 4 remaja di bawah umur dan 1 dewasa, pelaku tawuran di Simpang Pasar Burung.,” ujar AKP Anang.
Dari lima remaja yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara satu lainnya diketahui sudah tidak lagi bersekolah.
Dalam keterangannya, AKP Anang juga menyebutkan bahwa kehadiran para petugas di lokasi tidak hanya untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan lebih lanjut, tetapi juga untuk menghindari kemungkinan amuk dari warga sekitar yang mulai marah akibat sering terjadinya tawuran di lokasi tersebut.
Setelah diamankan, kelima remaja tersebut dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa para remaja ini mengaku terpancing emosi karena mendengar suara motor dari kelompok remaja lain yang sedang melintas di Jl. Empunala. Suara motor tersebut diduga memicu adrenalin mereka sehingga berujung pada aksi tawuran yang tidak terkendali.
Dalam upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, pihak kepolisian akan meminta empat remaja di bawah umur tersebut untuk membuat surat pernyataan yang melibatkan pihak sekolah dan orang tua mereka.
Hal ini dilakukan sebagai langkah edukatif dan pembinaan, agar para remaja memahami bahwa tindakan kekerasan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sementara itu, satu remaja yang sudah berstatus dewasa akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Agung, turut memberikan pernyataan agar masyarakat, khususnya para orang tua, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau kenakalan lainnya,” pungkas IPDA Agung.
Dengan langkah-langkah preventif dan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus tawuran remaja di Kota Mojokerto dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga. (Firda*)
