Bantah Tuduhan Pelanggaran ASN, LBH Ansor Mojokerto Serahkan Berkas Pengunduran Diri Kiai Asep ke Bawaslu

Avatar of Lintang
118EF9AC 6E7F 4910 8FB6 89942D6E1C53
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto menunjukkan berkas pengunduran diri Kiai Asep dari ASN kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Lintang/Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran yang dilayangkan kepada KH Asep Saifuddin Chalim, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto.

LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto membantah tuduhan terhadap Kiai Asep yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pagelaran Pilkada Kabupaten Mojokerto.

“Kedatangan kami ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyerahkan bukti pengunduran diri beserta SK yang mana menyatakan bahwa Kiai Asep bukanlah pejabat ASN,” ujar Ahmad Muhlisin kepada awak media di Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Muhlisin menyerahkan bukti Surat Pengunduran Diri KH Asep Saifuddin Chalim per bulan September 2023 dan SK Pensiun dari ASN per bulan September 2024 sebagai dosen pengajar di UIN Surabaya.

Ahmad Muhlisin menambahkan, pihaknya menunggu iktikad baik dari jajaran tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto nomor urut 01, Ikfina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi (Idola) untuk menyampaikan perminta maaf secara publik.

“Kami harap pelapor dan jajarannya dari kubu 01 untuk minta maaf dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dilakukan maka kami akan bawa hal ini ke ranah hukum,” tegasnya.

LBH GP Ansor menuntut agar tim pemenangan paslon Idola menyampaikan permintaan maaf secara jelas dan terbuka yang mencakup klarifikasi atas tuduhan dan dugaan pencemaran nama baik, berita yang tidak benar, dan laporan palsu.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menerima berkas barang bukti terkait dengan status terlapor, Kiai Asep Saifuddin Chalim.

“Ini akan menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menyusun kajian dugaan laporan yang telah dilaporkan oleh pelapor beberapa waktu lalu,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fahrudin Asy’at.

Diberitakan sebelumnya, relawan Ikfina yang menamakan diri Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Ikfina (LOBI) itu melaporkan Kiai Asep pada Senin (18/11/2024) lalu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pagelaran Pilkada Kabupaten Mojokerto.

Saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, para relawan Ikfina itu didampingi Achmad Arif, Ketua Tim Pemenangan Idola sekaligus Divisi Hukum dan Akvokasi, Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono. Namun, laporan itu tampaknya salah alamat. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page