Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades Randuharjo Diserahkan ke Kejaksaan

Avatar of Redaksi
Potret jaksa saat melakukan wawancara. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret jaksa saat melakukan wawancara. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira (35), memasuki tahap baru.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2024) untuk proses hukum lebih lanjut.

Edo tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 12.30 WIB didampingi oleh Bawaslu dan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Saat itu, ia mengenakan kemeja loreng abu-abu gelap, celana jeans, dan topi biru tua.

Ketua Bawaslu mengkonfirmasi bahwa hari ini tersangka melakukan pelimpahan tahap kedua.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Tersangka telah menyelesaikan administrasi yang telah dipersiapkan pihak kejaksaan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.

Ia menambahkan bahwa Edo tidak ditahan, karena dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada ketentuan yang mengharuskan penahanan dalam kasus seperti ini. Hasil rapat sentra Gakkumdu juga menyepakati bahwa penahanan tidak diperlukan.

“Tindakan penahanan hanya dilakukan jika dianggap perlu. Namun, berdasarkan rapat, keputusan untuk menahan tersangka tidak diambil,” kata Dody.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana Edo diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilbup Mojokerto 2024. Tindakannya melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.

Bukti berupa video yang diunggah melalui akun TikTok @Kadesjapanesse99 menjadi dasar laporan tersebut. Video tersebut kemudian dibagikan ke grup WhatsApp perangkat desa hingga tersebar ke masyarakat luas.

“Ada isu mengenai uang dalam video itu, tetapi hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mojokerto, Nala Arjhunto.

Kejaksaan kini memiliki waktu lima hari kerja untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Saat ini, Kejari sedang menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan.

“Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan. Jadwal sidang akan ditentukan oleh pengadilan,” ujar Nala.

Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengunggah video telah disita.

Sebelumnya, Edo dilaporkan oleh Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu pada 23 Oktober 2024. Setelah dilaporkan, video tersebut telah dihapus dari akun TikTok miliknya. Selain Edo, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menerima 15 laporan lain terkait pelanggaran serupa, termasuk dugaan pelanggaran oleh kepala desa lain.

“Kami masih memverifikasi laporan-laporan lainnya untuk memastikan terpenuhi syarat formil dan materil sebelum ditindaklanjuti,” pungkas Dody. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page