
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sidang lanjutan kasus polwan membakar suaminya kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/11/2024).
Pada sidang kali ini, terdakwa Briptu Dila dihadirkan langsung dalam sidang untuk mengungkapkan saksi tanpa sumpah setelah tiga kali menjalani peradilan secara daring dari rutan Polda Jatim.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa menceritakan kronologi pembakaran pada suaminya, Briptu Rian dengan diiringi isak tangis.
Terdakwa menegaskan alasan dirinya menyiram korban dengan bensin dan membakar tisu adalah hanya untuk menakut-nakuti saja.
Pasalnya terdakwa dan korban sudah berpacaran selama 5 tahun dan terdakwa baru mengetahui kebiasaan korban suka bermain judi online 1 tahun sebelum mereka menikah. Korban sempat menunjukkan untung judi yang diperoleh kepada terdakwah akan tetapi terdakwa tidak diberi uang tersebut oleh korban karena posisi nya terdakwah belum menjadi istrinya.
Pada saat itu korban bercerita kepada terdakwa bahwa hanya modal 200 ribu tapi untung yang di dapat Rp700, Rp800, Rp1 juta. Terdakwa juga sempat diajak oleh korban untuk bermain judi, agar uang nya bisa terkumpul akan tetapi terdakwa menolak karena terdakwa tahu itu adalah judi.
Sejak tahun 2022 mereka sudah membuat surat perjanjian jika korban main judi lagi terdakwa minta cerai bahkan sebelumnya sudah dilakukan berbagai cara agar korban tidak memiliki niatan untuk berjudi lagi. Terdakwa juga pernah mendiamkan korban selama 1 bulan karena ketahuan main judi lagi tapi korban marah dan memukul terdakwa.
“Tahun 2022 itu kita buat perjanjian. Kalau masih judi online lagi kita akan pisah dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu, Yang Mulia,” tutur terdakwa Dila.
Ketika ditanya Majelis Hakim mengapa terdakwa Dila tidak melaporkan judi online yang dilakukan korban kepada atasan, terdakwa Dila menuturkan bahwa dirinya tidak memiliki keberanian untuk melaporkan karena takut karir suaminya hancur.
Terdakwa Dila juga menceritakan kebiasaan korban saat di rumah hanya bermain HP saja, kadang juga mungkin kecapean jadi tidur sehingga hanya saat ada hal tertentu saja dimintai tolong untuk menjaga anaknya.
Selain itu, terdakwa mengaku selama ini sudah hidup hemat. Uang tabungannya tersebut adalah untuk biaya operasi anaknya yang mempunyai penyakit kelainan.
Terdakwa bahkan terkadang meminta uang kepada orang tuanya saat pulang ke rumah jika kebutuhannya kurang. Bagi terdakwa seberapa banyak uang itu sangat berarti baginya sebab dirinya selalu memikirkan biaya operasi anaknya kelak.
Dari pengakuan terdakwa Dila, penasehat hukum keluarga korban menanyakan kepada terdakwa apakah ada hal lain yang membuat terdakwa dan korban tiap kali cekcok. Terdakwa menjawab hanya karena masalah uang dan judi online.
“Jadi ini murni masalah ekonomi dan judi online, karena korban tidak pernah main perempuan,” tegasnya kepada Majelis Hakim.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan diikuti terdakwa secara daring kembali dari rutan Polda Jatim. (Firda*)
