
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus peredaran narkoba jeni sabu senilai Rp 2,5 Milliar.
Dalam konfrensi pers di halaman parkir Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, polisi menghadirkan tersangka dan beberapa aset uang dan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tersangka yakni berinisal MM (43) yang merupakan pedagang warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto residivis yang baru keluar dari Lapas sejak Bulan Agustus 2024 kemarin.
Dalam konferensi Pers kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, dan Kasat Narkoba Iptu Moch Suparlan.
Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
“Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang,” katanya, Senin (18/11/2024) siang.
Dalam kesempatan ini, Robert menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.
“Dari tersangka MM dilakukan _tracing asset_ yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar,” terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti barang berharga diantaranya 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza.
“Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.
“Atas hal itu, kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia nomer 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Paling lama penjara kurungan selama 20 tahun dan denda Rp. 10.000.0000.000,” pungkasnya. (*)
