
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Merasa dicurangi tiga kali, Paslon Nomor 2 Pilwali Mojokerto, Ning Ita – Cak Sandi akan melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ning Ita saat konferensi pers di depan Grand Ballroom Saphire, Sabtu (16/11/2024) malam.
“Pertama, kita sudah mengetahui pada debat ke-2 terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU karena data salah yang disampaikan oleh panelis dan itu sangat merugikan bagi kami, paslon nomor urut 2 karena kami incumbent (petahana),” tutur Calon Wali Kota Mojokerto yang memiliki nama asli Ika Puspitasari.
Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan, pihaknya memiliki data capaian atas kinerja di jilid pertama yang dalam kategori baik, tetapi disampaikan dalam data yang salah.
“Saat briefing debat ke-2 juga disampaikan pelarangan penggunaan handphone ketika naik di podium. Namun, paslon lain menggunakan handphone saat di podium debat,” beber Ning Ita.
Sedangkan, lanjut Ning Ita, di debat yang ke-3 ini, KPU membuat tata tertib yang berisi 7 poin. Dimana di poin ke-7 ini adalah tidak diperkenankan
bagi paslon untuk membawa kertas.
“Sedangkan, tema debat pada malam ini terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dimana untuk strategi yang harus dilakukan, kami butuh data-data capaian kinerja di bidang ekonomi, sosial, keuangan dan seterusnya,” tutur Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan, sehingga itu pihaknya merasa perlu untuk membawa data-data atas capaian kinerja jilid yang pertama. Sedangkan, aturan tidak boleh membawa kertas ini juga tidak tercantum di dalam PKPU.
Sehingga, ini merugikan kami sebagai paslon nomor 2 karena kami ingin memberikan transparansi data dan informasi yang benar kepada masyarakat,” jelas Ning Ita.
Menurutnya, tidak memungkinkan pihaknya mengingat angka-angka itu secara rigid karena pihaknya bukan komputer. Agar data yang disampaikan iti benar sesuai dengan capain kinerja pihaknya di jilid pertama.
“Kami sudah melakukan protes untuk dihapusnya tatib nomor 7 ini tetapi KPU tetap tidak berkenan karena sudah diputuskan dalam rakor meski itu pun sudah diprotes oleh LO kami. Kalau memang tatib nomor 7 itu tidak bisa dihapus, kami juga meminta agar debat malam hari ini ditunda,” beber Ning Ita.
Namun, lanjut Ning Ita, permintaan debat ini tetap tidak dikabulkan oleh KPU. Bahkan, pelaksanaan debat malam hari ini tetap berlangsung dan dilakukan tanpa paslon nomor 2.
“Ini merugikan kami, paslon nomor urut 2 dan akan kami laporkan kepada DKPP atas kecurangan yang dilakukan KPU Kota Mojokerto,” tandasnya.
Klarifikasi KPU Kota Mojokerto Terkait Kesalahan Panelis
Terkait kesalahan panelis, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat keberatan tersebut pada Jumat (8/11/2024).
“KPU Kota Mojokerto menerima surat dari salah satu paslon yang intinya data BPS dalam debat ada kekeliruan,” ujarnya.
Pasangan calon tersebut meminta agar KPU dan panelis debat menyampaikan permintaan maaf. Usmuni menegaskan bahwa KPU bersikap independen dan tidak boleh berpihak dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Menurutnya, KPU tidak mengetahui isi pertanyaan debat karena itu merupakan hak prerogatif panelis.
“KPU memegang independensi, ada hak yang tidak bisa dilanggar sehingga KPU tidak tahu pertanyaan dalam debat tersebut. Itu hak prerogatif panelis,” paparnya.
Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan evaluasi pada Minggu (10/11/2024) guna menanggapi surat yang dilayangkan salah satu paslon tersebut.
“Data RLS (Rata-rata Lama Sekolah) penduduk Kabupaten Mojokerto 9,11, Kota Mojokerto 11,05. Data ini terbalik sehingga setelah kita terima surat, Sabtu kita koordinasi dengan para panelis,” imbuhnya.
Usmuni juga berharap Pilwali Mojokerto 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang dapat berjalan kondusif, lancar, dan damai.
“Harapannya, kepada masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Pilwali Mojokerto 2024 pada 27 November 2024 mendatang mampu menggunakan hak pilihnya dan Pilkada di Kota Mojokerto bisa berjalan kondusif, lancar dan damai.” Pungkasnya.
Sementara itu, Arief Setiawan, perwakilan panelis, mengakui adanya kesalahan data dalam pertanyaan mengenai Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) pada debat bertema ‘Membangun Daerah, Menyerasikan Pembangunan Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan Nasional’. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak disengaja dan tidak bermaksud untuk memanipulasi atau mendiskreditkan salah satu paslon.
“Data yang disajikan dalam narasi pertanyaan tertukar dengan Kabupaten Mojokerto. Terhadap hal tersebut kami menyatakan, dalam penyusunan pertanyaan tidak ada niat kesengajaan,” jelas Arief, yang juga Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Brawijaya Malang.
Panelis dalam debat ini terdiri dari lima akademisi, termasuk Arief, yang akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada KPU, Pemerintah Kota Mojokerto, dan masyarakat Mojokerto atas kesalahan tersebut.
“Kami tim panelis Debat Publik Kedua Pilwali Mojokerto 2024 memohon maaf kepada KPU Kota Mojokerto, Pemerintahan Kota Mojokerto dan masyarakat, khususnya masyarakat kota Mojokerto. Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Debat Publik Kedua Pilwali Mojokerto 2024 ini sebelumnya digelar dengan sukses oleh KPU pada Kamis (7/11/2024) malam. Namun, masing-masing paslon memiliki catatan tersendiri. Pasangan Junaedi Malik-Chusnun Amin, misalnya mengeluhkan kendala teknis pada mikrofon, sementara pasangan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, mengkritik ketidakakuratan data yang disampaikan dalam pertanyaan debat tersebut.
Klarifikasi KPU Kota Mojokerto Terkait Larangan Bawa Handphone Saat Debat Publik ke-2
Ditemui di ruangannya, Anggota/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan tidak ada larangan membawa handphone saat debat publik ke-2, Senin (11/11/2024) lalu.
“Sesuai kesepakatan LO masing-masing paslon disepakati boleh membawa handphone saat debat tetapi tidak boleh melihat handphone saat menyampaikan argumen pada saat debat,” jelas Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq kepada Kabarterdepan.com.
Lebih lanjut, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq menjelaskan, memang pihaknya tidak ada perwakilan saat briefing oleh pihak stasiun televisi kepada paslon saat berada di ruang tunggu VVIP.
“Saat itu, staf kami Ifa sedang berada di luar ruangan. Sehingga, tidak tahu menahu adanya briefing larangan membawa handphone saat di ruangan,” bebernya.
Klarifikasi KPU Kota Mojokerto Terkait Larangan Bawa Catatan Saat Debat Publik ke-3
Usai debat publik ke-3, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengatakan, tata tertib (tatib) itu merupakan hasil musyarah kedua LO paslon Pilwali.
“Sehingga, itu bukan di wilayah KPU, kami hanya memfasilitasi apa yang disampaikan oleh LO kedua paslon. Kalau kita dibilang melarang salah satu paslon untuk mengikuti debat, bisa dibuktikan tadi, kami tidak menghilangkan sama sekali hak dari paslon,” tutur Usmuni kepada awak media.
Lebih lanjut, Usmuni membeberkan, pihaknya sudah menyiapkan alat tulis dan kertas untuk mencatat pola pikir dan visi misi yang akan disampaikan.
“Bahkan bisa juga digunakan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh panelis,” pungkasnya. (*)
