Tega! Ibu di Batam Aniaya Anak Pakai Rantai Besi hingga Kepala Bocor

Avatar of Redaksi
IMG 20241116 WA0022 scaled
Potret anak berinisial AS yang dirantai oleh sang ibu. (Instagram @ahmadsahroni88 / Kabarterdepan.com)

Batam, Kabarterdepan.com – Seorang ibu berinisial JBD (37) di Batam ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS (13). Kasus ini terungkap saat korban mendatangi rumah tetangganya dalam kondisi tubuh penuh luka dan terlilit rantai besi, Senin (11/11/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan setelah laporan diterima.

“Usai mendapatkan laporan, pelaku JU yang merupakan ibu kandung korban AS langsung diamankan di Polsek Bengkong,” ujar Iptu Marihot, Kamis (14/11/2024).

Ketika diperiksa, JBD mengaku kepada polisi jika kesal kepada anaknya karena menduga handphone miliknya dicuri oleh korban. Dalam keadaan marah, JBD menganiaya anaknya dan melilit tubuh korban dengan rantai besi.

“Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari, ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS,” papar Iptu Marihot.

Sementara itu, korban mengaku mengambil handphone ibunya untuk menghafal ayat pendek tetapi ketakutan saat sang ibu terbangun dan kemudian menyembunyikan handphone tersebut. Korban dianiaya menggunakan sapu dan dirantai dengan besi yang mengakibatkan luka dan lebam di beberapa bagian tubuh.

“Korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” imbuh Iptu Marihot.

Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan ini lebih mendalam, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan JBD.

“Masih kita dalami lagi, apakah ada motif lain termasuk gangguan psikologi,” kata Iptu Marihot.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, sebuah gembok, dan handphone.

Menurut pengakuan tetangga, JBD sering menganiaya anaknya dan sudah diingatkan berkali-kali untuk tidak berlebihan pada anaknya namun tidak dihiraukan.

“Sebenarnya kita sudah sering ingatkan, kalau marah sangat ke anak jangan sampai keterlaluan. Kasihan anaknya. Namun alasan pelaku biasanya, anaknya sangat bandel,” papar tetangga korban yang enggan disebut namanya.

Diketahui, JBD memiliki kehidupan ekonomi yang cukup baik dan suami sirinya bekerja di pelayaran. Namun, aksi penganiayaan ini dilakukan saat suami JBD sedang bekerja di luar negeri.

JBD kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, Polsek Bengkong juga terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page