
Tanjungperak, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap AG (52), tersangka penganiayaan di Cikarang Selatan, Bekasi.
Tersangka melarikan diri setelah menyerang mantan istri sirinya, LA (30), di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, Minggu (10/11/2024). AG menggunakan pisau untuk memotong rambut korban dan melukai lehernya.
Korban mengalami luka sayatan di pangkal leher yang membutuhkan 20 jahitan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, Jumat (15/11/2024).
“Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Iptu Suroto.
Peristiwa bermula ketika korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja dan diantar oleh teman pria. Tersangka, yang telah menunggu di rumah menyerang teman pria korban dengan pisau. Setelah teman korban berhasil melarikan diri, AG menyerang LA, menjambaknya hingga terjatuh, menyeretnya, dan memotong rambutnya.
“Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban,” jelas Iptu Suroto.
Korban juga mengalami lebam di punggung dan tangan. Setelah melarikan diri, AG ditemukan di Cikarang Selatan, Jumat (15/11/2024) dini hari.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu. Tersangka yang baru berpisah selama 15 hari dengan korban, melihat foto korban bersama pria lain di media sosial sebelum berangkat ke Surabaya untuk melakukan tindakan tersebut.
“Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya,” pungkasnya. (Riris*)
