Kasus Penyebaran Video Asusila di Padang Sidempuan Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Avatar of Redaksi
Potret polres saat menjawab pertanyaan dari para wartawan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret polres saat menjawab pertanyaan dari para wartawan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Sumatera Utara, Kabarterdepan.com – Pihak kepolisian bersama pemerintah setempat telah berhasil memediasi kasus penyebaran video asusila yang melibatkan S (14) dan pacarnya R (17) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (12/11/2024).

Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk saling memaafkan.

“Proses mediasi hari ini berjalan dengan baik, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Hadi menambahkan, sebagai bagian dari kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masa depan kedua remaja tersebut, serta nama baik keluarga mereka.

“Dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak, reputasi keluarga, dan kondisi kamtibmas di Kota Padangsidimpuan, kedua belah pihak memutuskan untuk mencabut laporan pengaduan yang telah diajukan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini dimulai ketika orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024, dengan nomor laporan LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Laporan tersebut terkait dengan penyebaran video asusila yang melibatkan anak mereka. Tak lama setelah itu, pada 20 Juni 2024, keluarga R membalas dengan melaporkan S ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Kedua laporan tersebut akhirnya ditarik setelah mediasi berhasil dilakukan.

Dengan adanya keputusan damai ini, pihak kepolisian berharap dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Padangsidimpuan tetap kondusif serta memberikan kesempatan bagi kedua remaja untuk memperbaiki diri dan melanjutkan hidup mereka tanpa beban hukum lebih lanjut. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page