Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA, Saksi Sebut Transfer Uang Murni Urusan Perusahaan

Avatar of Redaksi
Potret hakim dan anggotanya. (Firda / Kabarterdepan.com)
Potret majelis hakim sidang kasus dugaan penggelapan Rp12 miliar. (Firda / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan Rp12 miliar terdakwa HB (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024).

Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua saksi yang diketahui bernama Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi. Mereka adalah karyawan CV MMA.

Saksi Aulia Ulfa menjelaskan bahwa ada kejadian pemindahan uang yang ia samakan antara buku tabungan dan mutasi rekening koran.

“Saya tahu ada pemindahan uang karena saya yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran. Rekening CV MMA dipindahkan ke rekening terdakwa, namun fungsinya tetap sama, yakni untuk kepentingan pekerjaan,” papar Aulia.

Sementara menurut kesaksian Ratih Maya Dewi yang menambah kesaksian dari Aulia, ia tidak pernah melihat terdakwa melakukan pengeluaran untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak pernah melihat ada pengeluaran dari rekening terdakwa untuk kepentingan pribadi. Semua dana yang dipindahkan murni untuk urusan kerja di CV MMA dan Kartika Motor,” ujar Ratih.

Saksi Aulia mengungkapkan adanya sejumlah utang kepada dua kakak terdakwa yang belum dibayar oleh terdakwa sebesar Rp5 miliar dan Rp 1,4 miliar dan kepada beberapa pihak seperti Rp800 juta ke Kartika Motor.

Selain itu, terdakwa memberitahu temannya, takut jika rekening CV MMA yaitu rekening BCA dan Danamon yang dipindahkan ke rekening terdakwa diblokir. Meskipun rekening tersebut atas nama terdakwa, pengelolaannya tetap dilakukan oleh admin yaitu Ratih dan Aulia.

“Kami yang mengelola rekening tersebut untuk keperluan CV MMA. Tidak ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa. Semua hanya pindah rekening saja,” jelas Saksi Ratih.

Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa HB menyampaikan bahwa kedua saksi yang dihadirkan itu memberikan keterangan yang sama.

“Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sangat jelas mengungkapkan bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening terdakwa adalah untuk urusan pekerjaan. Tidak ada satupun yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin, dan tidak ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi,” papar kuasa hukum terdakwa HB.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto telah menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa HB dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page