Kasus Korupsi Duta Palma Group: Kejagung Kembali Sita Rp301,9 Miliar

Avatar of Redaksi
Potret jaksa agung saat melakukan tanya jawab oleh wartawan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret jaksa agung saat melakukan tanya jawab oleh wartawan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.comPenyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan kali ini mencapai Rp301,9 miliar, sehingga total dana yang disita dari kasus ini kini telah mencapai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (12/11/2024), bahwa dana tersebut berasal dari hasil dugaan korupsi di lima perusahaan perkebunan sawit yang terlibat.

Kelima perusahaan itu antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Perusahaan-perusahaan ini, menurut Abdul, diduga telah mengelola perkebunan kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyidik menemukan bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini dialihkan dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations, yang berfungsi sebagai holding group.

“Kami mengidentifikasi adanya pengalihan dana dari hasil aktivitas ilegal yang ditempatkan di PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan melalui Yayasan Darmex dengan nilai mencapai Rp301,9 miliar,” ungkap Abdul sambil menunjukkan uang sitaan dalam pecahan Rp100.000.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, serta mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya telah dijatuhi hukuman, dan upaya hukum Surya Darmadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung, sehingga ia diwajibkan menjalani 16 tahun penjara dan membayar denda Rp2,2 triliun.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka korporasi sejak Juli 2024. Sementara penyidikan masih berlangsung, Abdul tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa total dana yang telah disita dalam kasus ini terdiri dari tiga kali penyitaan terpisah: Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301,9 miliar.

“Saat ini, jumlah total yang disita dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 triliun, dan seluruhnya telah ditempatkan di bank untuk diamankan,” jelas Harli.

Penyitaan ini menegaskan upaya pemerintah untuk menindak tegas tindakan korupsi dan pencucian uang. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page