
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan seorang polwan, terdakwa Dilah, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Selasa (12/11/2024).
Para saksi terdiri dari tiga rekan terdakwa yaitu Brigadir Cyntia Irma Satifa, Brigadir Adi Santika Pratiwi, dan Briptu Nia Febrianti, serta asisten rumah tangga (ART) terdakwa, Endang. Mereka memberikan keterangan terkait kehidupan pribadi dan tekanan yang dialami terdakwa selama pernikahan.
Teman-teman terdakwa ungkap masalah ekonomi dan KDRT yang dihadapi.
Brigadir Cyntia, yang sudah mengenal terdakwa sejak 2015, menjelaskan bahwa terdakwa sering berbagi cerita mengenai masalah rumah tangganya. Menurut Cyntia, sebelum menikah, terdakwa dikenal sebagai sosok ceria dan aktif di kepolisian. Namun, setelah menikah, terdakwa sering menceritakan masalah ekonomi yang kerap menjadi pemicu cekcok dengan suaminya.
“Setelah menikah, sering kali dia mengeluh tentang masalah keluarga, terutama soal ekonomi. Dia bilang ke saya, ‘Setiap kali gaji masuk, selalu habis, dan sering ada masalah dengan suami saya soal uang ini,'” ungkap Cyntia di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Cyntia mengungkapkan bahwa terdakwa sempat mengalami KDRT.
“Pernah suatu kali dia datang ke kantor dengan luka di bibirnya. Saya tanya, ‘Kenapa bisa begitu?’ Dia hanya bilang, ‘Cekcok sama suami. Sudah pernah dilaporkan, tapi diselesaikan secara kekeluargaan karena orang tua yang lapor.’ Saya sempat khawatir, tapi dia selalu berusaha kuat,” imbuhnya.
saksi Nia mengungkapkan bahwa terdakwa merasa menyesal dan bingung usai kejadian.
Briptu Nia, selaku adek kelas SMP terdakwa yang juga seorang polwan, memberikan kesaksian yang mengharukan. Nia mengaku mendengar kejadian ini dari teman lain dan langsung menuju polres untuk memberikan dukungan moral. Nia menggambarkan kondisi terdakwa yang terlihat syok dan merasa sangat menyesal.
“Ketika saya melihatnya di kantor polisi, dia seperti orang yang linglung. Tatapannya kosong. Saya ajak bicara, tapi hanya air mata yang keluar,” ujar Nia.
“Lalu, setelah agak tenang, dia bilang, ‘Saya menyesal, sungguh tidak sengaja. Maksud saya hanya untuk menakut-nakuti, karena dia ketahuan judi lagi.,” tambahnya.
Hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa saat itu kepada Nia.
“Bagaimana kondisinya secara fisik?” tanya Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi.
“Wajah dan jari-jari tangannya melepuh. Katanya dia hanya diobati dengan salep. Tidak ada bantuan medis yang datang untuk merawat lukanya,” jawab Nia.
Nia juga menambahkan bahwa selama ini terdakwa selalu berusaha menghemat biaya pengobatan untuk anak mereka.
Dengan berakhirnya kesaksian mereka, sidang kemudian ditutup sementara dan akan dilanjutkan pekan depan, di mana majelis hakim memghadirkan terdakwa dan mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa. (Firda*)
