Satpol PP Jember Tertibkan Pengemis dan Pengamen Jalanan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241112 152838 2
Petugas Satpol PP Jember saat penertiban PMKS. (Lana Rumanta/kabarterdepan.com)

Jember, Kabarterdepan.com- Satpol PP Jember bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jember dan Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar operasi bersama terhadap penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis maupun pengamen jalanan, Selasa (12/11/2024) pagi.

Kegiatan yang dilakukan Satpol PP Jember ini sebagai wujud menjalankan perda no 8 tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember.

“Bahwa Keberadaan peminta-minta, pengamen, dan anak jalanan di tempat umum, dengan meminta di pengendara di perempatan lampu merah adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 .
Sedangkan Keberadaan mereka sangat mengganggu kenyamanan pengendara,” ungkap Kasatpol PP Jember Bambang Saputro, Selasa (12/11/2024) siang.

Ditambahkan Bmabnag, para pengamen maupun pengemis jalanan yang terjaring langsung dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Operasi bersama hari ini juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi PMKS yang terjaring. Jadi sidangnya dilaksanakan di kantor Dinas Sosial. Bertempat di luar Pengadilan Negeri,” kata Bambang Saputro.

Masih kata Bambang, penertiban PMKS itu dilakukan serentak di 31 Kecamatan se Kabupaten Jember.

“PMKS yang terjaring dari tempat-tempat umum di wilayah sasaran langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial,” terangnya.

Selain menjalani sidang, para PMKS yang terjaring kemudian mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial. (Lana)

Responsive Images

You cannot copy content of this page